Menuju konten utama

'Om Telolet Om' Viral, Bagaimana Aturan Penggunaan Klakson?

Para perusahaan bus kini tengah gandrung dengan klakson dengan suara telolet. Suara klakson ini ternyata digemari oleh anak-anak dan bahkan orang dewasa. Mereka rela berdiri di pinggir jalan untuk meminta "Om telotet om," kepada para sopir bus.

'Om Telolet Om' Viral, Bagaimana Aturan Penggunaan Klakson?
Ilustrasi bus. ANTARA FOTO/Risky Andrianto.

tirto.id - Para perusahaan bus kini tengah gandrung dengan klakson dengan suara telolet. Suara klakson ini ternyata digemari oleh anak-anak dan bahkan orang dewasa. Mereka rela berdiri di pinggir jalan untuk meminta "Om telotet om," kepada para sopir bus.

Fenomena ini telah menjadi viral di dunia nyata dan maya. Di twitter 'om telolet om' bahan bercanda. Bahkan akun twitter presiden AS terpilih, Donald Trump diserang dengan oleh akun-akun yang mengomentari dengan mengomentari "om telolet om".

Sampai kabar ini diunggah, Rabu (21/12/2016) pukul 17.00 WIB, tren "om telolet om" sudah disebut sebanyak 798 ribu kali.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi belum melarang penggunaan klakson ini karena masih akan mengkaji dampaknya bagi keselamatan pengguna jalan. Tapi pihaknya mengimbau kepada para sopir bus untuk tidak mempermainkan klakson telolet-nya supaya tidak menimbulkan kecelakaan.

"Kita melihat kegiatan itu sesuatu yang menyenangkan tapi membahayakan, untuk itu kami mengimbau supaya operator bus jangan membuat itu sebagai suatu pertunjukan baru yang bisa mencelakakan masyarakat," kata Budi.

Peraturan Penggunaan Klakson Telotet

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Bambang S Ervan mengatakan pihaknya masih membutuhkan kajian apakah apakah klakson menimbulkan kecelakaan, atau justru kegiatan anak-anak yang meminta supir untuk membunyikan klakson tersebut.

Menurutnya pemakaian klakson sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan, aturan tentang suara klakson pada Pasal 69 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2), paling rendah yaitu 83 delapan desibel (dB) dan paling tinggi 118 desibel (dB).

Pasalnya, menurut dia, selama klakson telolet tidak melebihi batas sesuai aturan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan, maka itu tidak termasuk pelanggaran.

"Kalau masih sesuai ketentuan, itu tidak akan menjadi polusi udara, tapi apakah memang dari kegiatan anak-anaknya," ujarnnya.

Namun, dia mengatakan memang ada tempat-tempat tertentu di mana klakson dilarang untuk dibunyikan secara keras, seperti di sekolah dan rumah ibadah. "Kalau itu memang dipasang marka, ini kita 'kan fenomenal, tapi memang jalan bukan tempat bermain anak-anak," ucapnya.

Sumber: diolah dari Antara

Baca juga artikel terkait OM TELOLET OM atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH