tirto.id - KJP Plus Tahap 1 2026 dijadwalkan cair mulai tanggal 5 Maret 2026. Simak besaran dan cara cek KJP Plus Tahap 1 2026.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) merupakan program bantuan yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi para anak usia sekolah. Setiap pemilik KJP akan mendapatkan bantuan dana pendidikan secara berkala.
Bantuan ini diberikan untuk siswa jenjang pendidikan dasar hingga menengah yang telah terdaftar sebagai pemilik KJP. Nominal berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan penerima.
Melansir informasi dari akun Instagram resmi P4OP Dinas Pendidikan Jakarta (@upt.p4op) (5/3/2026), pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2026 untuk bulan Januari 2026 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 5 Maret 206.
Kali ini, jumlah penerima KJP Plus Tahap 1 2026 sebanyak 707.477 peserta didik berbagai jenjang, mulai dari SD/sederajat, SMA/sederajat, hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Lalu, berapa besaran KJP yang cair mulai 5 Maret 2026 ini? Simak penjelasannya beserta cara cek KJP Plus Tahap 1 2026.
Besaran KJP Plus Tahap I Tahun 2026
KJP Plus tahap pertama tahun 2026 terdiri dari 707.477 peserta didik yang menerima program bantuan ini. Nominal yang didapatkan berbeda-beda, sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing.
Dana yang diperoleh mencakup dana personal per bulan dan tambahan SPP untuk swasta per bulan. Tak hanya sekolah atau institusi formal seperti SD/sederajat hingga SMA/sederajat, program ini juga menyasar PKBM.
Adapun dana personal maksimal yang dapat digunakan secara tunai yakni sebesar Rp100.000 per bulan. Kemudian, sisa dana personal dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik.
Berikut ini rincian besaran KJP Plus Tahap I 2026 yang diterima setiap peserta didik tiap jenjang mulai 5 Maret 2026:
Jenjang | Dana Personal per Bulan | Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan | Jumlah Peserta |
SD/SDLB/MI | Rp250.000 | Rp130.000 | 340.658 |
SMP/SMPLB/MTs | Rp300.000 | Rp170.000 | 190.449 |
SMA/SMALB/MA | Rp420.000 | Rp290.000 | 61.205 |
SMK | Rp450.000 | Rp240.000 | 112.501 |
PKBM | Rp300.000 | - | 2.664 |
Cara Cek Pencairan KJP Plus Tahap I Tahun 2026
Setiap pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) dapat melakukan pengecekan pencairan KJP Plus Tahap I Tahun 2026. Hal ini dapat memudahkan dalam pengecekan status kepesertaan dan memantau pencairan.
Sebelum melakukan pengecekan, pastikan telah menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Pendidikan DKI Jakarta. NIK terdapat di Kartu Keluarga (KK).
Berikut ini cara cek pencairan KJP Plus Tahap I 2026:
- Buka laman KJP Plus (https://edu.jakarta.go.id/kjp/cek_bansos_disdik/).
- Tekan menu “KJP”.
- Di halaman utama, terdapat kolom pencarian yang harus diisi dengan NIK secara lengkap dan benar.
- Pilih “Tahap”.
- Klik tombol “Cek Status” atau “Cari”. Sistem akan memproses data dan menampilkan hasil pengecekan dalam hitungan detik.
- Hasil pengecekan akan menampilkan informasi status kepesertaan siswa.
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id


































