Menuju konten utama

Kita Harus Cari Strategi agar Bisa Beli Minyak dari Mana pun

Setelah kondisi pasar minyak global mulai normal, DEN terus mendorong sejumlah langkah memperkuat ketahanan energi.

Kita Harus Cari Strategi agar Bisa Beli Minyak dari Mana pun
Header Wansus Saleh Abdurrahman. tirto.id/Fuad
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dalam hampir dua dasawarsa terakhir, Indonesia sebenarnya telah menyiapkan perangkat untuk menghadapi kondisi krisis dan darurat energi. Kerangka itu salah satunya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi yang kemudian diperinci melalui sejumlah aturan turunan, termasuk Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2022.

Sejumlah indikator untuk menentukan kondisi krisis tersebut juga telah ditetapkan. Untuk BBM, misalnya, krisis energi dapat ditetapkan ketika cadangan operasional minimum diperkirakan tidak terpenuhi dan tidak dapat ditanggulangi oleh badan usaha—dalam hal ini Pertamina, yakni sebesar tujuh hari coverage days di terminal BBM dan SPBU dalam suatu wilayah distribusi niaga.

Sementara untuk kondisi nasional, ukurannya lebih luas, yakni ketika gangguan energi telah memengaruhi fungsi pemerintahan, kehidupan sosial masyarakat, dan/atau kegiatan perekonomian.

Persoalannya, perang di Timur Tengah dan terganggunya pelayaran di Selat Hormuz pada awal 2026 menghadirkan situasi di antara kedua kondisi tersebut. Stok BBM Indonesia belum jatuh ke bawah ambang krisis dan Pertamina masih mampu mencari sumber pasokan alternatif. Namun, gangguan di jalur perdagangan minyak utama dunia itu membuat pasar semakin ketat dan pengadaan harus dilakukan jauh lebih cepat dari biasanya.

Situasi ini kemudian menimbulkan problem lain bagi Pertamina. Dalam kondisi normal, perusahaan bisa menunggu proses tender dan mencari penawaran terbaik. Namun, ketika pasar bergerak dalam hitungan jam, menunggu bisa membuat kargo jatuh ke pembeli lain.

Di sinilah, Dewan Energi Nasional (DEN), lembaga yang berwenang menetapkan langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi, bertindak proaktif dan mendorong mekanisme prakrisis. Ini adalah sebuah fase yang diposisikan sebagai upaya mitigasi sebelum krisis benar-benar terjadi.

Perkaranya jelas: pemerintah membutuhkan ruang untuk bertindak sebelum indikator krisis benar-benar terpenuhi.

Mekanisme ini sekaligus memberi landasan bagi Pertamina untuk mengambil keputusan cepat dalam situasi pasar yang tidak normal, tanpa harus terus dibayangi kekhawatiran bahwa tindakan yang diambil untuk mengamankan pasokan hari ini akan menjadi persoalan hukum di kemudian hari.

“(Kondisi) itu sudah harus membuat Pertamina bergerak cepat. Tidak bisa menunggu diskusi-diskusi panjang. Harus segera mengambil tindakan. Kalau tidak, nanti berbahaya karena terlambat mengambil keputusan,” ucap anggota DEN, Saleh Abdurrahman, kepada Tirto.

Kini, setelah kondisi pasokan dan pasar minyak global mulai kembali normal, DEN terus mendorong sejumlah langkah untuk memperkuat ketahanan energi Indonesia. Mulai dari perbaikan mekanisme pengadaan, diversifikasi sumber impor, penguatan cadangan operasional dan penyangga, hingga kesiapan menghadapi potensi gangguan pasokan di masa depan.

Berikut perbincangan kami dengan Saleh Abdurrahman melalui sambungan telepon.

Saleh Abdurrahman

Anggota Dewan Energi Nasional, Saleh Abdurrahman.

Mengapa DEN merasa perlu menciptakan mekanisme prakrisis, padahal Indonesia sudah memiliki mekanisme penetapan krisis dan darurat energi?

Tentu tujuannya satu, yaitu menjaga ketahanan dan keamanan pasokan, baik untuk kebutuhan kilang maupun produk minyak dalam negeri yang kita impor, yaitu gasoline.

Kalau menurut saya, kita bisa menerima perlakuan khusus tersebut hanya pada kondisi mendesak. Nah, yang harus didefinisikan dengan jelas adalah kondisi mendesak itu seperti apa. Harus jelas supaya kita tahu. Misalnya tiba-tiba sekarang ada perang, apakah itu langsung disebut mendesak? Kan belum tentu. Kalau perangnya ternyata cuma sehari kemudian tenang lagi, ya tentu bukan.

Mungkin bukan itu yang kita maksud. Tapi, kira-kira kalau memang terjadi shortage pasokan minyak global, harga meroket dan diperkirakan akan semakin tinggi, maka tentu diperlukan langkah-langkah cepat untuk pengadaan minyak maupun BBM.

Lalu, apa yang membedakan kondisi prakrisis dengan krisis atau darurat energi yang sudah diatur sebelumnya?

Begini, sebetulnya kita sudah punya peraturan presiden yang mengatur kondisi krisis dan apa-apa yang perlu dilakukan dalam kondisi krisis. Baik krisis yang sifatnya teknis maupun nasional, ada indikator-indikatornya.

Seingat saya, misalnya, kalau stok BBM di terminal maupun SPBU itu tujuh hari berturut-turut, itu ada di perpresnya. Kemudian, ada juga perpres dan peraturan menteri mengenai cadangan penyangga energi serta tata cara penanggulangan kondisi krisis energi.

Artinya, sebenarnya aturan itu sudah ada. Kondisi krisis harus dideklarasikan oleh menteri atau presiden. Kalau oleh menteri, jika sifatnya teknis operasional dan dampaknya tidak bersifat nasional—artinya tidak memberikan dampak terhadap kondisi sosial masyarakat atau perekonomian secara nasional.

Nah, kalau yang ini, operasi ini memang disebut kondisi mendesak. Artinya, sebetulnya belum masuk ke fase krisis. Jadi, kalau kami bilang, ini fase prakrisis.

Krisis itu, menurut Undang-Undang Energi, adalah kondisi berkurangnya pasokan BBM atau kondisi kekurangan energi. Kita sudah punya operasi tersebut. Mudah-mudahan tidak terjadi kondisi seperti kemarin, ya, krisis Timur Tengah, sehingga sistem pengadaan minyak bisa berjalan normal.

Ketika perang Timur Tengah dan gangguan di Selat Hormuz terjadi, indikator krisis apa yang sudah terpenuhi dan apa yang belum?

Kondisinya seperti yang kami sebut tadi, ketika stok mulai berkurang di berbagai tempat, baik di kilang maupun terminal BBM Pertamina. Nah, itu sudah harus membuat Pertamina bergerak cepat. Tidak bisa menunggu diskusi-diskusi panjang. Harus segera mengambil tindakan.

Kalau tidak, nanti berbahaya karena terlambat mengambil keputusan. Menunggu kesimpulan rapat itu repot. Jadi, harus segera dilakukan langkah-langkah penanggulangan kondisi mendesak tersebut.

Kalau belum memenuhi indikator krisis, mengapa Pertamina tetap perlu diberi ruang untuk bergerak lebih cepat?

Pertamina itu harus menjaga stok. Mereka punya stok aman. Misalnya, minyak harus tersedia sekian hari di terminal-terminal BBM di seluruh daerah pemasarannya, MOR 1 sampai MOR 8. Mereka memonitor setiap saat.

Kemudian, Pertamina juga sudah memikirkan, kalau stok di daerah ini tinggi risikonya, daerah lain juga harus diperhatikan. Sehingga, mereka tidak bisa dengan cepat mengalokasikan atau memindahkan stok. Stok harus tersedia di semua terminal.

Ketika ada gangguan, stok itu harus bisa langsung disalurkan. Nah, kalau kondisi kemarin, memang market itu sudah sangat ketat. Karena tertutupnya Selat Hormuz, misalnya, produk minyak pun kita susah dapat.

Begitu kita membuka penawaran, ada satu perusahaan yang masuk dengan harga mungkin di atas harga pasar. Kita tidak punya pilihan lain, kita harus ambil.

Kalau kondisi normal, kan tidak. Kita tunggu dulu mana yang menawarkan harga terendah. Tapi, dalam kondisi mendesak, kita tidak bisa menunggu orang lain masuk karena bisa jadi yang sudah mengajukan penawaran kepada kita justru hilang, diambil orang lain karena kita terlambat merespons dalam hitungan jam.

Makanya Pertamina itu harus memonitor 24 jam untuk mendapatkan minyak tersebut. Itu kondisi mendesak.

Selat Hormuz

Ilustrasi peta Selat Hormuz. FOTO/iStockphoto

Ke depan, strategi apa yang bisa dilakukan agar tidak ada kepanikan ketika kondisi krisis minyak terjadi?

Saya mendorong Pertamina untuk mengembangkan yang kita sebut sebagai vendor held stock atau supplier held stock.

Vendor held stock itu adalah suatu skema atau kontrak minyak dari Pertamina kepada penjual, di mana dalam kontrak itu Pertamina meminta agar minyak tersebut disediakan oleh si penjual di dalam wilayah atau teritori Indonesia. Misalnya di Banten, Batam, atau di mana pun.

Pertamina memberikan kontrak, katakanlah untuk enam bulan, tetapi mereka harus menyediakan stok minyak milik mereka di Indonesia untuk, misalnya, kebutuhan selama 30 hari.

Kita kontrak selama enam bulan. Kemudian, Pertamina membeli, misalnya 400 ribu barel per hari. Kita masih punya produksi domestik sekitar 600 ribu barel per hari, kemudian harus impor agar kebutuhan kilang terpenuhi.

Nah, 400 ribu barel per hari ini kita minta mereka menyimpan untuk kebutuhan selama 30 hari. Jadi, sekitar 12 juta barel harus ada di stok milik penjual di dalam negeri.

Tapi, kita membayarnya ketika kita mengambil minyak tersebut. Kalau kita mengambil 400 ribu barel per hari, ya kita bayar sesuai yang kita ambil.

Jadi mereka yang menyimpan sendiri. Sama seperti ketika mereka menyimpan di Singapura, mereka juga harus membayar storage, sewa, dan macam-macam.

Nah, ini yang kami sarankan ke Pertamina, agar minyak itu ada di Indonesia. Jadi, stok minyak ada di teritori Indonesia. Ketika terjadi sesuatu, kita sudah punya cadangan untuk 30 hari milik mereka yang mereka taruh di Indonesia.

Kalau skema itu diterapkan, siapa yang menanggung investasi dan biaya penyimpanannya?

Bisa mereka investasi sendiri, bikin storage. Bisa juga menggunakan jasa penyewaan. Ada badan usaha penyewaan di Indonesia.

Supaya tidak terkena pajak lain-lain, mereka bisa menggunakan wilayah kawasan berikat, misalnya seperti itu.

Ini yang kami tawarkan supaya tidak terjadi kepanikan. Ketika besok tiba-tiba terjadi sesuatu lagi di Timur Tengah, Amerika, atau Afrika, kita sudah bisa berpikir dan menyiapkan strategi karena sudah punya stok yang tersedia di Indonesia.

Minyak itu memang belum milik kita, tetapi kita sudah punya kontrak dengan si penjual dan mereka sudah menyimpannya di sini. Kita bayar sesuai kebutuhan.

Jepang juga melakukan hal yang sama. Dan itu terbukti proven, artinya bisa sangat membantu ketahanan energi suatu negara.

Apakah kapasitas storage di dalam negeri saat ini sudah cukup untuk menjalankan skema itu?

Ada. Kita punya beberapa. Kalau sistem tersebut berjalan, tentu akan ada orang yang mau berinvestasi untuk menyediakan tempat penyimpanan.

Sekarang pun, beberapa badan usaha domestik sudah membangun fasilitas storage yang siap disewakan. Artinya, itu bukan concern-nya.

Yang penting skema itu bisa digunakan oleh badan usaha kita, baik Pertamina maupun badan usaha lain yang melakukan impor. Itu akan sangat membantu meningkatkan ketahanan energi kita sehingga kita tidak panik ketika terjadi krisis yang tiba-tiba atau berkepanjangan di negara-negara sumber impor.

Selain menambah stok, apakah Indonesia juga perlu memperluas sumber impor untuk mengurangi ketergantungan pada negara atau jalur tertentu, termasuk dari Rusia yang berisiko terkena sanksi?

Kalau saya berpendapat, apa yang dilakukan pemerintah itu sudah betul. Kita harus bisa mencari strategi agar bisa membeli minyak dari mana pun. Itu hak kedaulatan Indonesia untuk membeli minyak dari mana pun.

Tidak bisa satu negara membatasi atau melarang kita membeli dari negara lain. Kalau misalnya itu tidak bisa dilakukan oleh badan usaha, BUMN, atau siapa pun, ya sudah. Makanya pemerintah mengambil strategi, meminta misalnya BUMN itu.

Menurut saya, itu sesuatu yang menjadi hak nasional suatu bangsa untuk memikirkan ketahanan energinya. Kalau ada masalah di domestik, kita yang akan pusing, bukan negara lain.

Semua potensi impor harus dibuka. Semakin banyak sumber impor, semakin secure pasokan kita dan semakin kita mendapatkan harga yang kompetitif.

Pertemuan Presiden Prabowo dengan Presiden Putin

Presiden Prabowo Subianto (kiri) berjabat tangan dengan Presiden Rusia Vladimir Putin di Istana Kremlin, Moskwa, Rusia, Senin (13/4/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan kerja sama bilateral hingga perkembangan geopolitik global yang kian dinamis. ANTARA FOTO/HO/Bakom RI/app/sgd

Berarti kemampuan membayar juga penting bagi Pertamina dalam kondisi-kondisi seperti ini?

Harus kuat. Kalau tidak ada duit bagaimana? Ada uang, Anda bisa beli. Kalau tidak ada duit, ya saya (penjual) juga ke tempat lain. Atau kalau mau utang, misalnya kita dipercaya, tetapi preminya tinggi.

Dengan Pertamina harus menalangi selisih harga BBM subsidi, seberapa besar keterlambatan pembayaran subsidi dan kompensasi pemerintah bisa memengaruhi kemampuan impor Pertamina?

Kalau kami lihat kondisi Pertamina sekarang, sejauh ini tidak mengalami gangguan impor. Artinya perdagangannya berjalan baik. Pertamina dipercaya oleh penjual bahwa dia bisa membayar. Sistemnya bagaimana, itu pasti mereka punya aturan sendiri.

Tapi, kalau kami lihat tidak ada kelangkaan dan impor juga berjalan baik, itu artinya Pertamina dipercaya dan ini harus kita jaga.

Dalam konteks ini, pemerintah juga harus membayar kompensasi maupun subsidi kepada Pertamina secara on time. Artinya Pertamina bisa langsung melakukan pembayaran dan tidak perlu meminjam dana lain dengan bunga.

Kalau dana kompensasi maupun subsidi bisa dibayarkan ke Pertamina secara on time, cash flow Pertamina lebih secure, lebih likuid, dan itu lebih menjamin kredibilitas Pertamina dalam melakukan pembelian, baik di pasar term maupun pasar spot.

Kalau kami lihat indikatornya, impor Pertamina sejauh ini berjalan baik. Itu indikatif bahwa Pertamina dipercaya dan so far so good. Artinya tidak ada isu di seputaran itu. Detailnya tentu harus dicek ke Pertamina.

Bagaimana pemerintah seharusnya menangani piutang kompensasi Pertamina yang masih besar?

Intinya begini. Pemerintah harus bisa membayarkan itu ke Pertamina. Pertamina mengeluarkan uang dulu untuk membeli minyak dengan harga keekonomian, kemudian menjualnya dengan harga yang ditetapkan pemerintah.

Misalnya harga keekonomiannya Rp12 ribu-Rp13 ribu, tetapi dijual Rp10 ribu. Solar juga begitu. Harga keekonomiannya mungkin Rp12 ribu-Rp13 ribu, tetapi dijual Rp6.800.

Nah, ini kan Pertamina harus menggunakan uangnya dulu. Kalau ini tidak cepat diganti oleh pemerintah, pasti akan membebani Pertamina seperti masa-masa dulu.

Mereka bisa berbahaya kalau sampai harus meminjam. Memang mereka mungkin bisa mengembalikan dengan cepat, tetapi itu juga risiko bagi lembaga-lembaga keuangan yang memberikan pinjaman kepada Pertamina.

Tapi, kalau pembayaran kompensasi dan subsidi itu on time atau sesuai target, tentu akan mengamankan kemampuan Pertamina untuk membeli minyak dan mendapatkan minyak yang sulit didapat, terutama dalam kondisi krisis. Sekarang, kan relatif sudah aman.

Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Kapal pertamina di selat hormuz, dari rilis PT Pertamina Patra Niaga Subholding Downstream. (FOTO/dok. Pertamina)

Data terbaru dari Pertamina, terjadi potensi over kuota BBM bersubsidi di tahun ini, apa yang harus dilakukan pemerintah?

Harus dijaga. Ini juga perlu dipahami masyarakat. Masyarakat harus kita informasikan bahwa kita memang banyak mengimpor minyak. Impor itu bergantung pada harga internasional. Demikian juga di domestik.

Kita membeli dengan harga keekonomian, sementara harga penetapan solar, misalnya, jauh di bawah harga keekonomiannya.

Makanya kami mengharapkan masyarakat yang sudah mampu—saya selalu sampaikan kepada teman-teman media sejak bertahun-tahun lalu ketika saya di BPH—untuk tetap memilih jenis sumber energi yang lebih bersih dan lebih hemat.

Kita harapkan mereka tidak berbalik ke Pertalite, tapi itu baru berupa imbauan. Belum ada regulasi yang mengendalikan secara mandatori. Ini yang sedang didiskusikan sekarang untuk revisi perpres. Berarti memang mau tidak mau ini pilihan yang berat.

Untuk itu, kami juga berharap pemerintah meningkatkan kualitas maupun jangkauan transportasi publik di kota-kota besar. Masyarakat harus mudah mendapatkan transportasi publik dengan harga yang murah.

Kalau harga transportasi publik mau dinaikkan seperti di TransJakarta, itu bisa berpeluang membuat masyarakat kembali menggunakan kendaraan bermotor roda dua.

Kapan kondisi prakrisis ini dianggap selesai?

Menurut saya, sekarang sudah normal. Kita sudah tidak krisis lagi. Tidak ada isu di luar yang membuat panik atau membuat kita kesulitan mendapatkan BBM dari berbagai sumber. Kita bisa mendapatkan pasokan dari berbagai sumber. Kalau kita lihat juga di media, krisis di Timur Tengah belum tentu tuntas-tuntas benar. Karena itu, opsinya harus diversifikasi.

Menurut saya, langkah pemerintah, presiden dan menteri, untuk mencari sumber-sumber impor lain, termasuk Rusia dan tempat-tempat lain, itu suatu hal yang bagus. Itu memang menjadi hak kita sebagai negara untuk mencari dan mengamankan pasokan energi.

Kalau kita tidak melakukan itu, negara lain juga tidak akan memikirkan apa yang terjadi di negara kita. Jadi, kita tetap harus berani, tentu dengan cara-cara yang baik, smooth, elegan, dan win-win.

Jadi sebetulnya periode pengadaan prakrisis di pasar spot berlaku sejak kapan?

Itu pada saat terjadinya krisis. Coba lihat berita-berita di koran, banyak juga saya diwawancarai teman-teman lain. Saat itulah, saat terjadi perang atau serangan pertamasehingga kita kemudian harus mencari secara cepat sumber-sumber pasokan lain.

Kita alihkan impor ke tempat lain. Waktu itu, tidak gampang mendapatkan atau memindahkan sumber impor, tapi sekarang sudah dapat. Artinya, sudah bisa kita kelola dengan baik.

Apa yang harus dilakukan agar pemerintah dan Pertamina bisa lebih siap dalam menghadapi potensi krisis serupa kedepan?

Sekarang, yang harus dilakukan adalah mencari sumber-sumber impor, kontrak-kontrak yang sifatnya long term, kemudian cadangan operasional juga harus ada di badan usaha dan cadangan penyangga.

Berarti cadangan penyangga harus segera dibangun?

Iya, betul. Cadangan penyangga itu harus ada sekarang. Harus segera ada. Jangan menunggu seperti kemarin, baru kita ribut soal cadangan penyangga.

Sekarang ketika harga crude atau gasoline turun, kita alokasikan dana supaya ketika terjadi krisis, Pertamina masih bisa mengambil dari lokal. Jadi, siap-siap betul, tidak harus panik membeli dengan harga tinggi.

Ini akan diusulkan secara spesifik tidak dalam UU Migas baru yang sekarang sedang dibahas?

Oh, itu sudah ada. Sudah ada perpresnya. Tinggal eksekusi. Sudah bertahun-tahun itu, sejak saya di BPH juga, tapi belum ada realisasinya.

Jadi, implementasinya saja, ya, yang perlu didorong?

Iya. Salah satu cara untuk meningkatkan ketahanan energi BBM adalah memiliki cadangan operasional yang cukup di semua badan usaha dan juga crude petroleum equivalent (CPE) yang disediakan oleh pemerintah. Itu enggak harus langsung, ya. Bertahap, tapi kita harus mulai.

Baca juga artikel terkait KRISIS ENERGI atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Decode
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Fadrik Aziz Firdausi