Menuju konten utama

Jalan Berliku Indonesia Mengarungi Krisis Minyak Global

Krisis minyak akibat blokade Selat Hormuz menguji ketahanan energi Indonesia, Pertamina berjibaku mengamankan pasokan.

Jalan Berliku Indonesia Mengarungi Krisis Minyak Global
Header Decode Saat Indonesia Mengering 2. tirto.id/Fuad
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dalam urusan menghadapi krisis, tiap pemimpin di Indonesia tampaknya punya satu kebiasaan yang sama: meredam kepanikan. Pemerintah cenderung berhati-hati memilih kata, terutama ketika sebuah masalah global mulai menimbulkan dampak di dalam negeri. Pola itu terlihat, misalnya, ketika pandemi COVID-19 merebak pada 2020.

Saat sejumlah negara menerapkan lockdown dan membatasi pergerakan warganya secara ketat, Indonesia memilih kebijakan yang lebih moderat lewat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang mulai berlaku di Jakarta awal April 2020.

Meski keputusan itu menuai perdebatan, pemerintah beralasan aktivitas ekonomi tetap harus berjalan, sembari menekan laju penularan.

Kecenderungan serupa kembali terlihat ketika serangan militer Amerika Serikat dan Israel ke Iran pada 28 Februari 2026 mulai mengganggu jalur perdagangan minyak dunia. Sehari setelah serangan itu, harga minyak Brent langsung melompat sekitar 13 persen, dari kisaran US$72 ke atas US$80 per barel.

Pada 5 Maret 2026, Iran merespons dengan menutup Selat Hormuz sehingga sekitar 320 kapal energi terjebak di jalur yang mengalirkan seperlima pasokan minyak dunia itu. Harga minyak Brent pun sempat menembus US$119 per barel, jauh di atas asumsi harga dalam APBN 2026.

Ketika sejumlah negara tetangga mulai mengambil langkah antisipasi terbuka—Thailand, misalnya, sudah mengumumkan kebijakan kerja dari rumah bagi pegawai negerinya sejak 10 Maret 2026, pemerintah Indonesia masih enggan menggunakan istilah “krisis” untuk situasi ini. Pernyataan yang muncul justru lebih banyak menekankan bahwa pasokan BBM dalam negeri “masih aman”.

Padahal, sejumlah pejabat pemerintah secara terpisah telah secara terbuka menyampaikan bahwa berbagai gejala menunjukkan skala persoalannya lebih pelik dari itu.

Dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 13 Maret 2026, misalnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, melaporkan adanya persoalan serius dalam pengadaan minyak. Dua kapal tanker yang sebelumnya telah terikat kontrak dengan Pertamina dikabarkan berbalik arah karena ada pembeli lain yang berani menawarkan harga lebih tinggi untuk kargo yang telah dipesan Indonesia.

Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Kapal pertamina di selat hormuz, dari rilis PT Pertamina Patra Niaga Subholding Downstream. (FOTO/dok. Pertamina)

Pemerintah, tutur Bahlil, memang telah melayangkan protes agar kapal tersebut akhirnya kembali menuju Indonesia. Namun belakangan, tak seluruh kargo yang sempat berputar di sekitar Singapura kembali ke Indonesia—sebagian justru dialihkan ke India.

Untuk memahami bagaimana sikap ini terkesan mengabaikan kondisi riil di lapangan, ada dua indikator yang mudah dijadikan acuan bagi publik: pertama, kenaikan drastis harga minyak dunia seperti yang sudah diuraikan di atas; kedua, kebutuhan BBM domestik yang belum bisa dipenuhi dari produksi dalam negeri.

Kebutuhan BBM harian nasional mencapai 1,6 juta barel, sementara kapasitas kilang domestik hanya mampu mengolah 1 juta barel dan produksi minyak mentah dalam negeri hanya menyentuh 600 ribu barel per hari.

Defisit ini memaksa Indonesia mengimpor minyak mentah dalam jumlah besar, dengan sekitar 20-25 persennya berasal dari Timur Tengah—kawasan yang tengah terdampak konflik.

Hingga berbulan-bulan kemudian, berbagai indikasi tersebut tak pernah dijadikan dasar resmi untuk mengakui bahwa Indonesia mengalami krisis. Pemerintah hanya mengumumkan langkah-langkah dalam menghadapi tekanan pasokan energi, yakni penghematan—dengan menerapkan skema work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat mulai 1 April 2026, dibarengi pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen dan efisiensi perjalanan dinas dalam negeri 50 persen serta luar negeri 70 persen.

Pemerintah mengklaim langkah ini berpotensi menghemat anggaran hingga Rp6,2 triliun dan menekan konsumsi BBM sampai 20 persen—meski sejumlah ekonom, termasuk dari Center of Economic and Law Studies (Celios), meragukan signifikansinya, mengingat ASN hanya sekitar 2 persen dari total populasi.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (26/8/2026), data proyeksi penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) oleh Pertamina mengonfirmasi kekhawatiran itu. Solar bersubsidi (JBT), misalnya, pada akhir 2026 diperkirakan menembus 20,09 juta kiloliter atau kelebihan 9,4 persen dari kuota 18,36 juta kiloliter. Sementara Pertalite (JBKP), dalam prognosa akhir tahun akan mencapai 29,18 juta kiloliter, lebih tinggi 1,7 persen dari kuota 18,36 juta kiloliter.

Krisis di Atas Kertas

Dewan Energi Nasional (DEN), lembaga negara yang bertugas merumuskan kebijakan energi nasional lintas sektor, pun tak bisa berbuat banyak. Selain mendukung penghematan konsumsi BBM, lembaga ini berupaya mendorong pemerintah untuk bertindak selaiknya kondisi krisis—di mana PT Pertamina (Persero), selaku tulang punggung ketahanan energi nasional, diberikan payung hukum untuk bisa leluasa mengamankan proses pengadaan.

DEN akhirnya mengusulkan satu kategori baru dalam tata kelola energi nasional: kondisi prakrisis. Status ini dimaksudkan sebagai ruang antara keadaan normal dan keadaan darurat—bukan berarti krisis telah terjadi, namun risikonya sudah cukup besar untuk membuat aturan dan cara kerja dalam kondisi normal tidak lagi memadai.

Usulan itu kemudian bermuara pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, BBM, dan/atau LPG untuk Ketahanan Energi Nasional. Beleid yang diteken pada 30 April 2026 itu membuka ruang bagi Pertamina melakukan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung dan pembelian di pasar spot dalam kondisi mendesak. Ia sekaligus memberikan perlindungan hukum lebih besar bagi pelaku pengadaan energi.

Pasal 13 Perpres Nomor 26/2026 menyatakan apabila terdapat laporan dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan migas, penyelesaiannya terlebih dahulu dilakukan melalui proses administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggota DEN, Sripeni Inten Cahyani, mengatakan payung hukum tersebut penting karena pemetaan ancaman terhadap ketahanan energi dalam asesmen DEN telah menempatkan sejumlah risiko pada level tertinggi.

Lonjakan harga minyak global, misalnya, memiliki skor probabilitas 5 dari skala 1-5 dengan kemungkinan mencapai 85 persen dan dikategorikan berdampak sebagai krisis. Risiko gangguan impor BBM dan LPG juga masuk kategori krisis, dengan skor probabilitas 4 dan kemungkinan 65 persen.

Sementara itu, pelemahan rupiah dan ketergantungan terhadap subsidi energi berada pada tingkat risiko tinggi, masing-masing dengan skor probabilitas 3 dan kemungkinan 35 persen.

Dengan demikian, di dalam dokumen asesmen pemerintah sendiri, tanda-tanda tekanan terhadap ketahanan energi sudah terlihat. Namun, pengakuan bahwa Indonesia berada dalam kondisi krisis tidak serta-merta mengikuti. Sementara di sisi lain, Pertamina tak lagi dapat bekerja dengan prosedur pengadaan melalui lelang konvensional karena tak dirancang untuk menghadapi dinamika pasar yang berubah dalam hitungan jam.

Pendeknya: perusahaan harus bergerak lebih cepat dan semakin bergantung pada transaksi di pasar spot, ketika harga, ketersediaan kargo, dan keputusan penjual dapat berubah sewaktu-waktu.

“Mengapa BUMN tidak bisa melakukan ini? Karena belum ada statement mengenai kondisi kritis, mengenai kondisi darurat,” ucap Sripeni dalam Forum Dialog Nusantara di Wisma Habibie-Ainun pada pertengahan Mei lalu.

Kekhawatiran terhadap risiko hukum itu bukan tanpa alasan. Pengalaman sejumlah pejabat Pertamina yang terseret perkara pengadaan minyak membuat perusahaan harus berhati-hati ketika mengambil keputusan di luar prosedur normal.

Sugeng Suparwoto

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI sekaligus Ketua DPP Partai Nasdem, Sugeng Suparwoto, di Kantor DPP Nasdem, Kamis (30/5/2024). tirto.id/Irfan Al Amin

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, dalam kesempatan yang sama menyinggung kasus Toto Nugroho—mantan Senior Vice President Integrated Supply Chain (SVP ISC) Pertamina—yang divonis lima tahun penjara dalam kasus tata kelola minyak mentah pada 12 Mei lalu. Menurut dia, pengalaman seperti itu membuat Pertamina kini harus ekstra hati-hati ketika membeli minyak di pasar spot.

Masalahnya, kata Sugeng, kondisi pasar tidak selalu memberi waktu bagi Pertamina untuk menunggu proses tender. Ketika ada kargo yang tersedia, perusahaan harus segera mengambil keputusan. Namun, jika keputusan itu dibuat di luar prosedur yang berlaku, ada risiko hukum yang membayangi pejabatnya.

“Kenapa? Karena nanti kena kasus hukum, orang keadaan dianggap normal,” tutur Sugeng.

Karena itu, menurut Sugeng, pemerintah perlu memberikan government act agar Pertamina memiliki dasar yang jelas untuk membeli minyak di pasar spot ketika kondisi memang mendesak. Tanpa perlindungan semacam itu, Pertamina berada dalam posisi serba salah: dituntut menjaga pasokan, tetapi pada saat yang sama harus berhati-hati agar keputusan pengadaan tidak berujung perkara hukum.

“Ini praktiknya benar-benar jadi Pertamina stres hari ini,” ungkap Sugeng saat itu.

Bersandar pada Subsidi dan Kompensasi

Untuk memahami kenapa payung hukum ini begitu mendesak, kita perlu melihat dulu bagaimana mekanisme pengadaan minyak Pertamina berubah bentuk dalam beberapa waktu terakhir—dari proses lelang formal dengan tahapan dan jadwal yang relatif dapat diprediksi, menjadi transaksi ala pasar spot yang jendela keputusannya dihitung dalam satuan jam, bahkan menit.

Menurut penjelasan dari kalangan internal Pertamina yang memahami langsung proses pengadaan, pola normal—yakni membuka tender dengan batas waktu tertentu, menunggu penawaran masuk, lalu memverifikasi spesifikasi dan harga secara bertahap—sudah tidak lagi memadai untuk kondisi pasar hari ini.

Harga yang tadinya bisa dipegang dalam hitungan hari, kini bisa berubah drastis dalam hitungan jam, bahkan penawaran supplier bisa berubah total dalam rentang waktu antara pukul 21.30 dan batas akhir tender pukul 22.00 WIB.

Sumber yang sama memberikan gambaran lebih rinci soal bagaimana tekanan-tekanan ini terasa dalam pekerjaan sehari-hari tim pengadaan.

Dalam struktur organisasi pengadaan, ada pembagian tugas yang ketat (segregation of duty). Tim sourcing di level menengah-bawah bertugas mencari lokasi, volume, dan spesifikasi minyak yang tersedia di pasar, lalu mencocokkannya dengan kebutuhan kilang tujuan.

Di sisi lain, tak semua kilang bisa menerima semua jenis minyak mentah. Jika spesifikasinya tidak cocok, dibutuhkan proses treatment tambahan yang berarti menambah waktu, sementara harga di pasar tetap bergerak lagi.

Problem lainnya: dalam setiap proses tender, Pertamina juga tidak sendirian memburu kargo. Ada persaingan langsung dengan pembeli dari negara lain yang mengincar kargo yang sama, di waktu yang bersamaan pula.

Ada pula persoalan terkait asal-usul minyak. Ada kalanya, penawaran termurah justru harus ditolak karena berasal dari negara yang tengah dikenai sanksi internasional. Minyak asal Rusia, misalnya, bisa memiliki harga jauh lebih murah, tapi tetap tidak bisa diambil karena berpotensi menimbulkan sanksi.

Kapal Tanker Minyak

sebuah kapal tanker minyak mendekati Jetty baru selama peluncuran fasilitas minyak baru senilai $ 650 juta di Fujairah, Uni Emirat Arab. Uni Emirat Arab mengatakan pada hari Minggu, 12 Mei 2019 Kamran Jebreili / AP

Dengan kata lain, kondisi tersebut tak hanya berkaitan dengan kemampuan Pertamina dalam menemukan minyak yang sesuai, tetapi juga kekuatan cash flow perusahaan untuk bisa membayarnya. Apalagi, pasar spot tidak memberi banyak waktu untuk menunggu. Ketika satu kargo ditawarkan kepada beberapa pembeli sekaligus, pemasok akan memilih pihak yang paling siap memastikan transaksi.

Anggota DEN, Saleh Abdurrahman, mengatakan kondisi itu membuat ketersediaan dana menjadi bagian penting dalam proses pengadaan minyak Pertamina. Meski ada berbagai opsi yang bisa diambil perusahaan—seperti pembiayaan pihak ketiga, kebutuhan untuk mendapatkan uang dalam waktu singkat tentu memiliki konsekuensi terhadap biaya dan kemampuan perusahaan mengelola arus kasnya.

“Kalau kita enggak punya uang, orang akan jual ke orang lain. Jadi, uang itu memang penting,” kata Saleh kepada Tirto.

Masalahnya, sebagian arus kas Pertamina berasal dari penggantian biaya penugasan yang dilakukan pemerintah. Perusahaan lebih dulu membeli dan menyalurkan BBM sesuai penugasan, sementara subsidi dan dana kompensasi atas penugasan tersebut dibayarkan kemudian. Artinya, selama pembayaran belum diterima, Pertamina harus menggunakan uangnya sendiri untuk menutup kebutuhan tersebut.

Lantaran itu, menurut Saleh, pembayaran subsidi dan dana kompensasi sebagai salah satu faktor yang ikut menentukan kemampuan Pertamina mengamankan pasokan. Semakin lancar penggantian dari pemerintah, semakin besar pula ruang keuangan perusahaan untuk kembali membeli minyak.

“Kalau pemerintah membayar subsidi dan kompensasi tepat waktu, itu kan membuat cashflow Pertamina lebih baik. Dengan cashflow yang baik, dia bisa membeli minyak, bisa mendapatkan sumber minyak yang lebih banyak,” ujar Saleh.

Menurut Saleh, kelancaran pembayaran tersebut juga berkaitan dengan kepercayaan pemasok terhadap Pertamina. Selama perusahaan mampu memenuhi kewajibannya, pemasok juga akan lebih yakin untuk bertransaksi. Sebaliknya, jika kemampuan membayar terganggu, Pertamina bukan hanya menghadapi persoalan keuangan, tetapi juga bisa kehilangan kesempatan mendapatkan kargo ketika pasar sedang ketat.

Data Pertamina menunjukkan, hingga 6 Agustus 2026, total piutang subsidi dan dana kompensasi yang belum dibayarkan pemerintah telah mencapai Rp166,84 triliun—sebagian besar dari tunggakan tersebut berasal dari penugasan BBM, dengan piutang subsidi dan kompensasi yang harus ditanggung lebih dulu oleh perusahaan.

Jika dibedah secara terperinci, beban terbesar berasal dari Pertalite dan Biosolar. Piutang dana kompensasi Pertalite mencapai Rp57,71 triliun, sementara Biosolar memiliki piutang subsidi Rp5,28 triliun dan dana kompensasi Rp84,73 triliun.

Dua produk tersebut menyumbang sebagian besar piutang dana kompensasi Pertamina.

Pada saat yang sama, nilai subsidi dan dana kompensasi yang telah disalurkan Pertamina hingga Juli 2026 sudah mencapai Rp236,98 triliun. Pertamina juga memperingatkan bahwa realisasi subsidi tahun ini berpotensi melampaui pagu DIPA Subsidi 2026. Salah satu penyebabnya adalah kenaikan MOPS (Mean of Platts Singapore), yang menjadi patokan harga produk minyak di pasar Asia, akibat gejolak harga energi global.

Pemerintah memang memiliki mekanisme untuk mendukung penugasan public service obligation (PSO) yang dijalankan Pertamina melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2025. Namun, selama piutang tersebut belum sepenuhnya dibayarkan, beban itu tetap lebih dulu berada di perusahaan.

“Kalau kita lihat (sekarang) tidak ada kelangkaan dan impor juga berjalan baik, itu artinya bahwa Pertamina itu dipercaya dan ini kita harus jaga. Artinya, dalam konteks ini, pemerintah pun juga harus membayar kompensasi maupun subsidi ke Pertamina itu on time lah,” jelas Saleh.

Strategi Jangka Panjang

Kini, ketika proses pengadaan mulai berangsur normal, Saleh menilai pemerintah bersama Pertamina perlu menyiapkan strategi jangka menengah melalui skema vendor held stock—pemasok minyak/BBM dikontrak untuk menyediakan minyak dalam jumlah tertentu, tetapi stok tersebut sudah berada di wilayah Indonesia sebelum Pertamina membutuhkannya.

Dalam skema ini, misalnya, pemasok dikontrak selama enam bulan dan wajib menyimpan stok untuk kebutuhan 30 hari di wilayah seperti Banten atau Batam. Pertamina membayar minyak saat mengambilnya, sementara penyimpanan menjadi tanggung jawab pemasok.

Dengan begitu, ketika impor terganggu atau pasar mengetat, Pertamina tak perlu mencari kargo dari awal karena stok sudah tersedia di dalam negeri.

“Stok minyak itu ada di teritori Indonesia sehingga ketika terjadi sesuatu, kita sudah punya cadangan untuk 30 hari milik mereka yang mereka taruh di Indonesia.” tutur Saleh.

Menariknya, gagasan semacam itu sebenarnya bukan sesuatu yang sepenuhnya baru. Kerangka kebijakan energi Indonesia sejak lama telah mengenal kebutuhan membangun cadangan energi nasional. PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional mengamanatkan tiga jenis cadangan, yakni cadangan strategis, cadangan penyangga, dan cadangan operasional.

Cadangan penyangga secara khusus disiapkan pemerintah di luar cadangan operasional badan usaha untuk menghadapi kondisi krisis dan darurat energi. Namun, implementasinya berjalan lambat. Bahkan dalam dokumen strategis Kementerian ESDM, pemerintah mengakui Indonesia pada saat itu baru memiliki cadangan operasional yang dikelola Pertamina dan belum memiliki cadangan minyak strategis maupun cadangan energi penyangga.

Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro, menilai kondisi tersebut menunjukkan persoalan ketahanan energi Indonesia bukan hanya terletak pada kemampuan Pertamina mendatangkan minyak dalam waktu cepat, tetapi juga pada ketidaksiapan pemerintah membangun sistem yang mampu menghadapi gangguan pasokan.

Padahal, ketergantungan Indonesia terhadap impor minyak sudah berlangsung nyaris dua dekade—sejak negara ini menjadi net oil importer pada 2004. Dengan produksi minyak domestik yang kini hanya sekitar 500 ribu barel per hari, sementara kebutuhan BBM mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari, Indonesia tidak memiliki banyak pilihan ketika pasokan dari luar negeri terganggu.

Ketergantungan tersebut membuat persoalan energi Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kemampuan produksi dalam negeri, tetapi juga oleh kondisi jalur perdagangan, harga minyak global, nilai tukar rupiah, hingga kemampuan Pertamina mendapatkan kargo ketika persaingan di pasar semakin ketat.

Perubahan sumber impor dari Timur Tengah dan Afrika ke Amerika Serikat—yang sempat mencuat ketika perjanjian ART diteken, menurut Komaidi, juga membawa konsekuensi terhadap biaya dan waktu pengiriman. Jika pasokan dari Timur Tengah dan Afrika membutuhkan sekitar 8-12 hari, pengiriman dari Texas bisa mencapai 35-40 hari.

Di sisi lain, cadangan yang dimiliki Indonesia saat ini masih berupa cadangan operasional badan usaha, bukan cadangan penyangga yang disiapkan untuk menghadapi gangguan pasokan.

“Cadangan energi kita bukan cadangan penyangga, tetapi cadangan operasional milik badan usaha,” kata Komaidi.

Menurut Komaidi, memperbaiki kondisi tersebut memang tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Berbeda dengan penghematan konsumsi atau penambahan subsidi yang dapat segera menahan tekanan di sisi permintaan dan harga, membangun ketahanan energi membutuhkan investasi dan perubahan kebijakan yang hasilnya baru terasa dalam jangka panjang.

Di sinilah, dilema pemerintah muncul: menjaga harga BBM dan daya beli masyarakat dalam jangka pendek atau mengambil kebijakan yang lebih mendasar untuk mengurangi ketergantungan impor—yang konsekuensinya bisa berupa kenaikan harga energi dan tekanan terhadap aktivitas ekonomi.

Meski demikian, Komaidi menilai dilema tersebut tidak bisa menjadi alasan untuk menunda pembenahan. Indonesia perlu mengambil kebijakan yang mungkin tidak selalu populer, tetapi sesuai dengan posisi sebagai negara yang sudah lebih dari dua dekade bergantung pada minyak impor.

“Boleh populis, tetapi yang rasional. Tetapi dalam konteks harga BBM, saya kira kebijakan yang diambil cenderung populis irasional karena kita sudah net oil importer sejak 2004,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait KRISIS ENERGI atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Decode
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Fadrik Aziz Firdausi