tirto.id - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta di Indonesia. Ini adalah bagian dari upaya efisiensi energi di tengah perang yang berlangsung di Asia Barat.
Latar belakang penerapan WFH ini antara lain menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung transformasi budaya kerja nasional, percepatan transformasi penyelenggaraan pemerintahan, serta upaya pengelolaan energi dan sumber daya yang lebih bijak.
Bagi ASN, kebijakan ini diatur melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026, yang mulai berlaku efektif pada 1 April 2026. Dalam kebijakan ini, ASN diwajibkan bekerja di kantor (work from office/WFO) selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis, dan melakukan WFH pada hari Jumat.
"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran (SE) dari MenpanRB dan SE Mendagri," papar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (31/3/2026).
Sedangkan untuk sektor swasta, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026, yang mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan WFH satu hari kerja dalam seminggu.
"Para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diimbau untuk menerapkan work from home bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Rabu (1/4/2026).
Isi Aturan WFH ASN-Swasta
Berikut penjelasan mengenai aturan Work From Home (WFH) bagi ASN dan sektor swasta berdasarkan kebijakan terbaru pemerintah:
1. WFH bagi ASN (Aparatur Sipil Negara)
Dasar Hukum dan Kebijakan:- Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026.
- Berlaku mulai 1 April 2026.
- 4 hari kerja di kantor (WFO): Senin – Kamis.
- 1 hari kerja dari rumah (WFH): Jumat.
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi mengatur proporsi ASN dan mekanisme teknis sesuai karakteristik tugas dan layanan.
- Layanan publik esensial seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, kependudukan, dan kedaruratan tetap harus optimal.
- Optimalisasi penggunaan teknologi digital, pembatasan perjalanan dinas, rapat daring, penggunaan kendaraan dinas, dan efisiensi energi.
- Evaluasi kinerja dan efisiensi energi dilakukan bulanan dan dilaporkan ke Menteri PANRB atau Mendagri.
- Meningkatkan produktivitas ASN.
- Mendukung pelayanan publik yang efisien, fleksibel, dan berkelanjutan.
- Mendukung pengelolaan energi dan lingkungan secara bijak.
2. WFH bagi Sektor Swasta dan BUMN/BUMD
Dasar Hukum dan Kebijakan:- Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026.
- Imbauan mengikuti arahan Presiden untuk satu hari kerja WFH per minggu.
- WFH dilakukan 1 hari kerja dalam 1 minggu.
- Jam kerja WFH diatur oleh masing-masing perusahaan.
- Upah/gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan.
- Tidak mengurangi cuti tahunan.
- Tetap menjalankan tugas dan kewajiban.
- Perusahaan memastikan kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan tetap terjaga.
- Kesehatan: rumah sakit, klinik, tenaga medis, farmasi.
- Energi: BBM, gas, listrik.
- Infrastruktur dan pelayanan publik: jalan tol, air bersih, pengangkutan sampah.
- Ritel dan perdagangan: bahan pokok, layanan perdagangan langsung, pasar, tempat perbelanjaan.
- Industri dan produksi: pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik.
- Jasa: perhotelan, pariwisata, keamanan, hospitality.
- Makanan dan minuman: restoran, kafe, usaha kuliner.
- Transportasi dan logistik: angkutan penumpang, barang, pergudangan, jasa pengiriman.
- Keuangan: perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, bursa efek.
- Pemanfaatan teknologi dan peralatan hemat energi.
- Penguatan budaya penggunaan listrik, BBM, dan energi lain secara bijak.
- Pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional terukur.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































