Menuju konten utama

Isi dan Link SE Menaker tentang WFH Satu Hari Seminggu 2026

Kemnaker mengimbau WFH 1 hari per minggu lewat SE 2026. Hak pekerja tetap dibayar, teknis diatur perusahaan, sejumlah sektor dikecualikan.

Isi dan Link SE Menaker tentang WFH Satu Hari Seminggu 2026
Ilustrasi WFH. foto/istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) untuk menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan pada Rabu (1/4/2026)

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing perusahaan. Perusahaan bisa menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kondisi operasional serta kebutuhan bisnis, termasuk pengaturan jam kerja selama WFH.

"Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH juga tidak boleh mengurangi cuti tahunan, dan pekerja tetap menjalankan tugas serta kewajibannya," ujar Yassierli di Jakarta, Rabu (1/4).

Isi SE WFH Kemnaker 2026

Dalam SE Kemnaker terkait dijelaskan, selama pelaksanaan WFH pekerja tetap berkewajiban bekerja sesuai instruksi perusahaan.

Di sisi lain, perusahaan harus memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan kepada konsumen agar tetap terjaga.

Berikut poin-poin penting SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026.

  • Kemnaker mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD menerapkan WFH selama satu hari kerja dalam satu minggu.

  • Perusahaan berkewenangan penuh mengatur teknis pelaksanaan, termasuk jadwal dan jam kerja WFH sesuai kebutuhan operasional.

  • Perusahaan wajib membayarkan gaji dan hak pekerja secara penuh tanpa potongan akibat penerapan WFH.

  • Pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi jatah cuti tahunan pekerja.

  • Kendati bekerja dari rumah, pekerja tetap harus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan perusahaan.

  • Perusahaan wajib memastikan produktivitas kerja serta kualitas layanan kepada konsumen tetap optimal selama WFH.

  • Perusahaan diminta menjalankan program efisiensi energi melalui:

    - penggunaan teknologi hemat energi,

    - budaya penggunaan energi secara bijak,

    - pemantauan dan pengendalian konsumsi energi secara terukur.

Terkait kebijakan ini, perusahaan juga diimbau melibatkan pekerja atau serikat pekerja saat merancang dan melaksanakan program WFH efisiensi energi.

Sektor yang Dikecualikan di SE WFH Kemnaker 2026

SE ini juga mengatur sejumlah sektor yang dikecualikan dari penerapan WFH dengan detail sebagai berikut.

  • Kesehatan: rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi.

  • Energi: BBM, gas, dan listrik.

  • Infrastruktur dan Pelayanan Publik: jalan tol, air bersih, dan pengelolaan sampah.

  • Perdagangan dan Ritel: pasar, bahan pokok, dan pusat perbelanjaan.

  • Industri dan Produksi: pabrik dan manufaktur yang membutuhkan kehadiran fisik.

  • Jasa dan Hospitality: perhotelan, pariwisata, keamanan, restoran, dan kafe.

  • Transportasi dan Logistik: angkutan penumpang/barang, pergudangan, dan pengiriman.

  • Keuangan: perbankan, lembaga keuangan nonbank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek.
Surat edaran ini ditetapkan di Jakarta pada 31 Maret 2026 dan sudah mulai disosialisasikan kepada pelaku usaha serta pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Anda bisa mengaksesnya via tautan berikut:

Link SE Kemnaker Nomor M/6/HK.04/III/2026 Tentang Imbauan WFH

Baca juga artikel terkait WFH atau tulisan lainnya dari Rofi Ali Majid

tirto.id - Edusains
Kontributor: Rofi Ali Majid
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Yantina Debora