Instansi yang melayani publik secara langsung, wajib WFO 100 persen. Dan instansi administrasi pemerintahan & layanan dukungan pimpinan, boleh WFH 50%.
Febrio Kacaribu menjelaskan, Indonesia sudah pernah menerapkan sistem WFH pada pandemi COVID-19 lalu. Saat itu, perekonomian tetap berjalan dengan baik.