tirto.id - Skema work from anywhere (WFA) pada libur Lebaran 2026 akan diterapkan pada para pekerja, baik yang berstatus ASN maupun swasta. WFA adalah skema yang memungkinan para pekerja dapat bekerja di mana pun selama jam kerja berlangsung dan ada 5 hari WFA Lebaran 2026 yang ditetapkan pemerintah. Namun, apakah upah akan tetap dibayar penuh?
Penerapan skema kerja di mana saja ini sebelumnya telah diumumkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 10 Februari 2026 lalu.
"Untuk ASN dan juga untuk pekerja swasta, pemerintah menerapkan skema kerja work from anywhere, bukan libur ya," katanya.
Nantinya, pengaturan skema WFA bagi pekerja ini akan dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Jadwal Periode WFA Lebaran 2026
Skema WFA pada momen libur Lebaran 2026 kali ini dijadwalkan berlaku pada sebelum dan sesudah libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Oleh karenanya, 5 hari WFA itu akan dibagi jadi dua periode.
- Periode pertama adalah WFA sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 H. Untuk ASN, periode ini akan berlaku pada 2 hari sebelum jadwal cuti bersama.
- Sementara itu, periode kedua adalah WFA setelah Lebaran. Para ASN menjalankannya pada 3 hari setelah libur Lebaran dan cuti bersama.
Ketentuan itu dikemukakan oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini. Menurutnya, ketentuan WFA bagi ASN itu telah sesuai dengan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang fleksibilitas kerja yang telah dikeluarkan pihaknya.
Sedangkan, untuk para buruh swasta, pengaturan skema WFA di momen Lebaran 2026 akan diatur melalui gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing. Hal ini seturut pernyataan Menaker Yassierli pada 10 Februari lalu.
Meskipun WFA juga diterapkan bagi buruh swasta, namun jadwal ini dapat dikecualikan untuk sejumlah sektor esensial, termasuk kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, serta industri makanan dan minuman.
Upah Selama WFA Lebaran Apakah Dibayar Penuh?
Berdasarkan keterangan Yassierli, pemerintah akan memastikan bahwa upah selama WFA akan dibayar penuh. Hal ini, katanya, karena skema WFA akan tetap dihitung masuk kerja, bukan libur.
“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, dan oleh karena itu pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan," kata Yassierli.
Oleh karena para pekerja sebenarnya tetap bekerja, maka pemerintah mengimbau agar perusahaan tetap memberikan upah sesuai kontrak.
"Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan," ujar Yassierli.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id


































