tirto.id - Pemerintah resmi merilis kebijakan penghematan konsumsi BBM melalui transformasi budaya kerja nasional yang berisi 8 poin penerapan. Berikut isi 8 poin penerapan kebijakan penghematan tersebut.
Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk mulai menerapkan kebijakan penghematan konsumsi BBM imbas ketidakstabilan geopolitik akibat perang Iran-Amerika Serikat (AS).
Perang yang dimulai sejak serangan AS-Israel ke Iran pada 28 Februari lalu itu telah menyebabkan kenaikan harga minyak dunia. Hingga sebulan jalannya perang, harga minyak dunia masih tidak stabil karena penutupan Selat Hormuz di kawasan Teluk.
Sejumlah negara telah menerapkan kebijakan penghematan BBM, Filipina bahkan telah mendeklarasikan status darurat energi sebagai dampak Perang Iran-AS pada 24 Maret 2026 lalu.
Kini, Indonesia turut menelurkan kebijakan penghematan konsumsi BBM secara nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan ini pada Selasa (31/3/2026).
"Program kebijakan ini disebut dengan 8 Butir Kebijakan Transformasi Budaya Kerja Nasional dan Kebijakan Energi Pemerintah," tutur eks ketua umum Golkar tersebut dalam konferensi pers daring.
Seturut keterangan Kementerian Sosial dalam unggahan akun media sosial resminya, kebijakan penghematan ini mulai berlaku pada Rabu (1/4/2026) dan akan berlangsung selama dua bulan sebelum dievaluasi kembali.
Lantas, apa saja isi poin-poin kebijakan transformasi budaya kerja untuk menghemat konsumsi BBM ini?
8 Poin Transformasi Budaya Kerja Nasional
Dalam materi unggahan media sosial Kementerian Sosial, poin-poin kebijakan transformasi budaya kerja nasional akan berdampak pada beberapa sektor, terutama para pekerja sektor publik macam ASN dan pendidikan macam universitas.
Salah satu poin penting yang diputuskan adalah kebijakan penerapan skema work from home (WFH) wajib bagi ASN untuk satu hari di tiap pekannya. Aturan ini akan berlaku sebagai imbauan bagi perusahaan sektor swasta.
Selain itu, kebijakan ini juga mewajibkan instansi pemerintah untuk mengurangi penggunaan kendaraan dinas dan perjalanan dinas. Ketentuan ini berlaku baik untuk jenis perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri.
Berikut isi lengkap 8 poin Transformasi Budaya Kerja Nasional yang baru saja diumumkan oleh pemerintah pada Selasa:
1. Transformasi Sektor Pemerintah
Instansi pemerintah pusat maupun daerah diwajibkan untuk menerapkan skema WFH sekali dalam sepekan. Aturan ini bersifat wajib bagi setiap ASN, kecuali pada sektor tertentu.Selain itu, instansi juga diwajibkan untuk membatasi penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 persen. Perjalanan dinas juga dikurangi hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri.
Pemerintah pusat juga menambah hari, durasi, dan wilayah car-free day. Kebijakan ini disebut akan disesuaikan dengan karakter daerah.
2. Transformasi Sektor Swasta
Di sektor swasta, ketentuan WFH sekali dalam sepekan akan bersifat imbauan, bukan kewajiban. Nantinya, hal ini akan diatur melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.Pemerintah juga mengimbau bagi perusahaan swasta dan para buruh untuk menerapkan gaya hidup hemat energi dalam setiap aktivitas.
3. Sektor yang Tidak Diterapkan WFH
Penerapan skema WFH sekali setiap pekan berlaku wajib untuk ASN, namun dikecualikan untuk sejumlah sektor tertentu. Sektor-sektor yang dikecualikan ini terutama berkaitan dengan kebutuhan dasar dan pelayanan publik secara langsung.Sektor-sektor yang dikecualikan tersebut meliputi:
- Layanan publik: kesehatan, keamanan, kebersihan, kependudukan, serta unit bersifat kedaruratan.
- Sektor swasta strategis: kesehatan, industri & produksi, energi, air, bahan pokok, makanan, minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.
- Pendidikan: sekolah dasar-menengah tetap tatap muka 5 hari seminggu, namun mahasiswa semester 4 ke atas perlu mempertimbangkan penerapan pembelajaran daring.
4. Imbauan untuk Masyarakat Luas
Pemerintah juga memberikan imbauan kepada masyarakat luas untuk menerapkan perilaku hemat energi dalam aktivitas sehari-hari, baik di rumah maupun di tempat kerja dan sekolah.Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat memprioritaskan penggunaan transportasi publik. Selain itu, masyarakat diimbau tetap bekerja secara produktif dan beraktivitas sebagaimana biasa.
5. Masa Berlaku Kebijakan
Penerapan kebijakan ini, terutama penerapan skema WFH sekali dalam sepekan, akan berlaku mulai 1 April 2026. Kebijakan ini akan berlangsung selama dua bulan dan akan dievaluasi setelahnya.Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga menjelaskan bahwa aturan teknis tentang kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Ketenagakerjaan.
6. Target Kebijakan
Dengan kebijakan ini, pemerintah menargetkan penghematan anggaran negara yang berdampak langsung ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp6,2 triliun.Pemerintah juga menargetkan penyesuaian (refocusing) anggaran belanja kementerian dan lembaga dengan potensi anggaran sebesar Rp121,2 trilun hingga Rp130,2 triliun.
7. Pertamina dan Kebijakan Pembelian BBM
Melalui kebijakan ini, pemerintah juga mengumumkan penerapan kebijakan B50 oleh Pertamina yang akan berlaku mulai 1 Juli 2026 mendatang. B50 adalah kebijakan pencampuran BBM solar dengan 50 persen bahan bakar nabati berbasis minyak sawit.Sementara itu, bagi masyarakat luas, pemerintah mengimbau untuk membatasi pembelian BBM untuk kendaraan pribadi pada taraf wajar. Pemerintah menyebut pembelian wajar tersebut adalah pemenuhan tanki kendaraan (full tank) per kendaraan per hari.
8. Makan Bergizi Gratis (MBG)
Kebijakan ini juga berdampak pada program andalan pemerintahan Prabowo Subianto, MBG. Pemerintah memutuskan untuk membatasi operasional MBG untuk lima hari dalam sepekan.Kebijakan pada MBG ini berlaku untuk semua wilayah, kecuali daerah 3T, daerah tinggi stunting, dan sekolah asrama. Pada daerah dan sekolah yang dikecualikan, MBG beroperasi sebagaimana biasa.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id































