Menuju konten utama

Ketua MPR Bantah Masa Jabatan Presiden akan Diubah Jadi 8 Tahun

Muzani menyatakan bahwa MPR tidak ada niatan untuk mengubah 5 tahun maksimal 2 periode jabatan menjadi 8 tahun menjadi 1 periode jabatan.

Ketua MPR Bantah Masa Jabatan Presiden akan Diubah Jadi 8 Tahun
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (19/8/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, membantah kabar rencana perubahan periodisasi dan masa jabatan Presiden Indonesia yang tak lagi satu periode kepemimpinan selama lima tahun menjadi delapan tahun dengan maksimal satu kali periode.

“Enggak ada pembahasan, enggak ada pemikiran, di MPR enggak ada pandangan, pemikiran, enggak ada sama sekali. Itu jangan mengembangkan sesuatu yang dalam pikiran kami saja enggak terpikir sama sekali,” katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Muzani juga menepis kabar soal perubahan periodisasi dan masa jabatan Presiden Indonesia menjadi bagian dari dalam proses pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

“Enggak ada sama sekali, enggak ada sama sekali. Itu asli itu sesuatu yang mengada-ada. Enggak ada sama sekali,” tegas Muzani.

Sebelumnya, Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, memastikan MPR telah menyelesaikan rumusan awal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

“Badan Pengkajian MPR, dengan didukung Komisi Kajian Ketatanegaraan telah menyelesaikan rumusan awal PPHN,” kata Muzani saat berpidato dalam sidang tahunan di gedung MPR, Jumat (15/8/2025) sebagaimana dilansir Antara.

Muzani menjelaskan, Badan Pengkajian MPR telah menyampaikan hasil rumusan awal PPHN dalam rapat gabungan yang dihadiri oleh pimpinan fraksi dan Kelompok DPD (6/8/2025) lalu. Namun, Muzani menilai rumusan awal itu masih harus dilengkapi dan masih dalam proses pembahasan lebih lanjut.

Baca juga artikel terkait PERPANJANGAN MASA JABATAN PRESIDEN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher