tirto.id - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengusulkan adanya reformasi dalam skema alokasi anggaran pendidikan. Usulan ini dia sampaikan sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan pendidikan dasar secara gratis.
Hetifah bilang bahwa pemerintah bisa mereformasi alokasi anggaran pendidikan lewat optimalisasi anggaran dan realokasi dana proyek nonurgen.
"Skema pendanaan dapat berbentuk sekolah swasta yang berbiaya rendah mendapatkan subsidi penuh dari pemerintah, sedangkan sekolah swasta premium tetap boleh memungut biaya tambahan dengan pengawasan," kata Hetifah melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/5/2025).
Selain itu, Hetifah juga mendorong perluasan dan peningkatan nilai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah swasta. Penyaluran dana BOS menurutnya harus dilakukan tepat waktu dan menerapkan mekanisme afirmasi berupa tambahan dana khusus bagi sekolah swasta di daerah tertinggal.
“Yang penting dalam pelaksanaan putusan ini adalah konsistensi regulasi dan harmonisasi antara putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024, UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan. Selain itu, Permendikbud terkait BOS juga harus diperkuat,” sambung Hetifah.
Hetifah pun menegaskan bahwa kunci keberhasilan pelaksanaan Putusan MK tersebut terletak pada koordinasi pusat dan daerah dalam pengalokasian anggaran. Peran pemerintah dalam mengawasi implementasi untuk mengakomodasi kesetaraan antara sekolah negeri dan swasta pun penting.
“Opsinya adalah melaksanakannya secara bertahap. Pada fase awal pemerintah dapat fokus pada sekolah swasta berbiaya rendah dan tertinggal, kemudian baru jangka panjangnya pada perluasan pendanaan merata dengan evaluasi berkala,” kata politisi Partai Golkar itu.
Lebih jauh, dia bilang Komisi X tengah menyusun revisi UU Sisdiknas. Hetifah menegaskan bahwa putusan MK ini akan menjadi masukan utama dalam merancang skema pembiayaan pendidikan ke depan.
“Komisi X berkomitmen mengawal pelaksanaan putusan MK ini agar tidak sekadar menjadi kebijakan populis, melainkan langkah strategis memperkuat SDM bangsa. Karena pendidikan dasar gratis adalah fondasi penting bagi masa depan Indonesia,” kata Hetifah.
Sebagai informasi, pada Selasa (27/5/2025) lalu, MK memutuskan negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta. Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024.
Penulis: Fina Nailur Rohmah
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































