Menuju konten utama

PCO Tunggu Arahan Presiden Prabowo soal Putusan MK SD-SMP Gratis

Pihak Istana mengaku belum membaca penuh isi putusan dan perlu membaca lengkap sebelum berkonsultasi dengan Presiden Prabowo.

PCO Tunggu Arahan Presiden Prabowo soal Putusan MK SD-SMP Gratis
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenanan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi dalam acara Public Diplomacy di Movenpick Hotel, Pecenongan, Jakarta Pusat pada Rabu (28/5/2025). tirto.id/Rahma Dwi Safitri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenanan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi, menyatakan, pihaknya akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar wajib sekolah 9 tahun, yakni SD-SMP serta madrasah negeri dan swasta, digratiskan. Dia juga menyebut pihaknya belum menerima salinan resmi putusan tersebut dan belum membaca secara rinci isi putusannya.

“Coba cek juga dulu ke Kementerian Pendidikan Dasar [dan] Menengah. Kita juga belum baca putusannya. Saya baru dengar saja kemarin dari berita,” kata Hasan usai membuka acara Public Diplomacy di Movenpick Hotel, Pecenongan, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).

Setelah mendapatkan salinan dan memahami isi putusan, Hasan memastikan pihak Istana akan langsung meminta petunjuk dan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. “Nanti kita tentu minta petunjuk dan arahan dari Presiden,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdikdnas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) serta tiga orang ibu rumah tangga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Putusan atas permohonan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, Selasa (27/5/2025).

Substansi penting dalam putusan bernomor 3/PUU-XXII/2024 ini adalah bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan bahwa Pasal 34 Ayat 2 UU Sisdiknas memuat frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. Selama ini, penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri sehingga dapat menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.

Terlebih, dalam kondisi tertentu, terdapat peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Dalam kondisi demikian, menurut MK, negara seharusnya tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar. Oleh karena itu, MK dalam amar putusannya mengubah norma frasa Pasal 34 Ayat 2 UU Sisdiknas menjadi:

"Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat."

Baca juga artikel terkait SEKOLAH GRATIS atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher