tirto.id - Pada gelaran Forbes Global CEO Conference di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2025), Presiden Prabowo Subianto dengan lantang mengatakan telah mengubah aturan agar warga negara asing (WNA) atau ekspatriat bisa menjabat sebagai pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan masuknya WNA, ia berharap pengelolaan perusahaan-perusahaan milik pemerintah dapat sesuai dengan standar bisnis internasional.
“Saya telah mengubah regulasi. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia, bisa memimpin BUMN kita,” ucap Prabowo di acara Forbes Global CEO Conference di Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2025).
Menurut pimpinan tertinggi Partai Gerindra itu, agar pengelolaan BUMN semakin baik dan bisa bersaing di kancah global, perlu otak-otak terbaik yang menjadi pimpinan BUMN. Dus, sejalan dengan perubahan aturan terkait BUMN, pemimpin BUMN tidak lagi diharuskan berkewarganegaraan Indonesia atau WNI.
“Saya sudah mengatakan kepada manajemen Danantara agar menjalankan BUMN dengan standar bisnis internasional. Anda bisa mencari otak terbaik, talenta terbaik (untuk memimpin BUMN),” lanjut Prabowo.
Pernyataan ini diungkapkan orang nomor satu di Indonesia itu setelah PT Garuda Indonesia (Persero) mengumumkan kepengurusan barunya yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada pekan lalu. Dalam RUPSLB itu, 75,04 persen pemegang saham menyetujui penunjukan dua WNA sebagai direksi: Balagopal Kunduvara sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, Neil Raymond Mills sebagai Direktur Transformasi.
Balagopal diketahui memulai karir sebagai Senior Technical Services Engineer di Singapore Airlines pada 2000. Selama lebih dari dua dekade, ia mengisi berbagai posisi strategis, seperti Divisional Vice President Financial Services, Vice President Financial Services, General Manager di Filipina, serta Vice President Company Planning & Fuel.
Sementara Neil Raymond Mills dikenal sebagai sosok yang telah melanglang buana di industri penerbangan internasional. Dia mengawali karirnya easyJet dan pernah menjabat sebagai Head of Procurement hingga Procurement Director selama hampir 12 tahun hingga sempat menjadi President dan Chief Operating Officer (COO) Green Africa Airways, Lagos, Nigeria, dan turut serta dalam membangun maskapai di kawasan Afrika Barat selama masa pandemi Covid-19.
“Perubahan susunan pengurus ini merupakan bagian dari langkah strategis Perseroan dalam memperkuat proses restrukturisasi penyehatan. Agenda ini sebelumnya telah memperoleh dukungan dan persetujuan dari Pemegang Saham, c/q Pemerintah Indonesia, dan pengawasan, serta pengelolaan oleh BPI Danantara Indonesia," tulis manajemen Garuda Indonesia dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (22/10/2025).
CIO Danantara, Pandu Patria Sjahrir, mengatakan, di dunia penerbangan bukan hal baru mendapuk WNA sebagai pimpinan perusahaan. Ia mencontohkan, perusahaan penerbangan asal Uni Emirate Arab (UEA), Emirates Airlanes, mayoritas direksinya merupakan WNA.
“Saya kasih contoh, pesawat-pesawat terbesar kayak Emirates. Itu bisa dibilang mayoritas dari direksinya adalah orang asing. Air New Zeland mungkin tidak pernah dengar. Tapi profit-nya dua kali lipat dari Garuda. Mungkin bisa dibilang mayoritas orang asing," ujar dia dalam dialog satu tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Kamis (16/10/2025).
Pandu pun menyoroti pentingnya pembaruan paradigma dalam pengelolaan perusahaan, di mana perlu adanya pelibatan talenta global dalam jajaran manajemen. "Kenapa saya kasih contoh ini? Memang kita dari Danantara ingin membawa paradigma baru bukan lagi hanya melihat lagi ke dalam tapi juga melihat keluar," ucap dia.
Sementara CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, menegaskan pemilihan WNA sebagai pimpinan BUMN tidak dilakukan dengan asal. Sebab dua direktur anyar Garuda Indonesia dipilih berdasarkan latar belakang dan kualifikasi mereka yang dinilai sangat kuat di bidang penerbangan.
“Kalau kita lihat contoh dari Garuda ini adalah pertama yang sudah berkarir 25 tahun di Singapore Airlines. Yang kedua adalah sudah berkarir juga sangat-sangat lama di Air Iberia, di 3 perusahaan atau 4 perusahaan penerbangan lainnya. Jadi itu yang kita untuk Chief of Transformasi karena memang dibutuhkan transformasi yang sangat signifikan dari Garuda,” kata Rosan.
Buka Pintu Penempantan WNA di BUMN Lain
Sementara itu, dalam rangka peningakatan kinerja BUMN, Rosan juga tidak menutup kemungkinan bakal menempatkan WNA di perusahaan pelat merah lainnya. Mengamini pernyataan Prabowo, menurutnya penempatan ekspatriat di jajaran menajemen BUMN menjadi dimungkinan karena sudah diatur dalam revisi Undang-Undang BUMN.“Jadi kita melihat bahwa manajemen memiliki peran yang sangat-sangat penting. Dan oleh sebab itu karena revisi undang-undang juga sudah dibuka, kita bisa menaruh ekspat di level manajemen dan dengan background yang sangat kuat ya,” imbuh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu.
Pengamat BUMN sekaligus Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, melihat dalam kasus Garuda Indonesia, kedua direksi asing dinilai akan mampu mengambil keputusan strategis secara profesional tanpa terbebani oleh berbagai kepentingan di internal perusahaan. Bahkan, di atas kertas, penunjukan ini cukup menjanjikan.
"Karena ada anggota Direksi yang ditunjuk secara khusus melakukan transformasi atau restrukturisasi di Garuda. Apalagi, yang ditunjuk juga punya pengalaman memadai dalam restrukturisasi dan pengelolaan bisnis operator penerbangan seperti di Scandinavian Airlines maupun Air Italy,” katanya kepada Tirto, dikutip Rabu (22/10/2025).
Status WNA dari kedua direksi juga bisa menjadi nilai tambah karena keduanya diharapkan dapat mampu membuat keputusan secara profesional dan tanpa beban, kecuali untuk kepentingan Garuda Indonesia. Belum lagi, dengan kedudukan strategis Balagopal dan Neil, keduanya diharapkan dapat melakukan Transformasi besar-besaran dalam tubuh perusahaan dengan kode saham GIAA itu: menyelesaikan masalah keuangan yang sampai saat ini masih menjadi momok Garuda Indonesia dan juga melakukan perbaikan terhadap keseluruhan model bisnis Perseroan.
“Garuda harus fokus pada bisnis intinya. Untuk bisnis-bisnis non-core, dari perhotelan sampai katering, sebaiknya dihapus saja," lanjut Herry.
Penunjukkan WNA sebagai Direksi BUMN Langgar UU BUMN?
Namun terlepas dari nilai positif dari penunjukan WNA sebagai direksi Garuda Indonesia, ekonom dan peneliti senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Sugiyono Madelan Ibrahim, penunjukan WNA sebagai direksi BUMN menyalahi aturan Undang-Undang (UU) BUMN Perubahan Keempat. Pasalnya, dalam UU Nomor 16 Tahun 2025 itu, ketentuan terkait syarat agar seseorang dapat menjabat sebagai direksi BUMN adalah bahwa yang bersangkutan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
“Memang tidak ada ketentuan pelibatan Warga Negara Asing sebagai pimpinan BUMN pada UU BUMN Perubahan Keempat. Demikian setahu saya, berdasarkan ketentuan tertulis dalam Undang-Undang BUMN Perubahan Keempat,” katanya, saat dihubungi Tirto, Selasa (21/10/2025).
“Pelibatan WNA melanggar UU BUMN Perubahan Keempat berdasarkan Pasal dan ayat screen shoot di atas (Pasal 3AE ayat (1)),” imbuhnya.
Dalam beleid tersebut, ada 9 syarat yang harus dipenuhi agar seseorang layak menjabat sebagai direksi BUMN, di antaranya:
a. WNI
b. mampu melakukan perbuatan hukum;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berusia paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama;
e. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik;
f. memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan/atau manajemen perusahaan paling singkat 30 tahun;
g. tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana;
h. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
i. tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
j. memenuhi persyaratan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas dan mengenai BUMN.
"Anggota dewan komisaris holding investasi dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan: a. anggota direksi holding investasi; b. anggota dewan komisaris holding investasi yang lain; c. pegawai holding investasi; d. dewan pengawas badan; dan/atau e. badan pelaksana badan," tulis ketentuan Pasal 3AI ayat (2).
Dengan beleid ini, jelas bahwa walaupun tidak ada tulisan yang eksplisit, namun semangat UU BUMN Perubahan Keempat mensyaratkan WNI untuk menjabat sebagai direksi Perseroan, Perum, maupun Holding Investasi Danantara. Sehingga, tidak seharusnya juga ekspatriat menjadi pimpinan Badan Pengelola (BP) BUMN.
“Seharusnya demikian (Danantara mencopot WNA yang sudah ditempatkan sebagai pimpinan BUMN). Karena sudah tidak sesuai dengan UU BUMN terbaru, supaya Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar UU BUMN terbaru. Bahkan, kalau kita baca lebih lanjut, untuk para pengawas (juga) menggunakan syarat WNI,” tegas Sugiyono.
Masalah BUMN Tak Selesai dengan Talenta Asing
Di sisi lain, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai masalah dari kepemimpinan BUMN, sebenarnya tidak terletak pada persoalan paspor, melainkan tata kelola, budaya organisasi dan insentif. Menurutnya, regulasi baru memberi Badan Pengelola BUMN wewenang mengecualikan syarat WNI, sehingga paspor bukan penghalang. Namun retorika yang menempatkan WNA sebagai juru selamat justru menutupi akar masalah sebenarnya. Padahal, BUMN memegang peran strategis sebagai pengelola listrik, pelabuhan hingga pabrik semen.
“Untuk mempermudah topik yang rumit, bayangkan BUMN sebagai pasien yang sakit. Sakitnya bukan karena genetika, tetapi pola hidup buruk: diet tidak sehat (model bisnis tak efisien), jarang berolahraga (minim inovasi), dan lingkungan kotor (tata kelola buruk). Mengganti dokter lokal menjadi dokter asing tanpa memperbaiki pola hidup tidak akan menyembuhkan pasien,” jelas Achmad dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, dikutip Rabu (22/10/2025).
Sayangnya, sampai saat ini dari 1.044 perusahaan pelat merah yang berdiri sampai hari ini, banyak di antaranya yang mengalami kerugian keuangan bahkan terilit utang. Belum lagi, struktur insentif dan budaya proteksi yang membuat kegagalan jarang dihukum, bukan minimnya talenta.
“Di sisi lain, contoh negatif tetap banyak: Krakatau Steel yang dulu jaya kini terlilit utang Rp28 triliun, laba Semen Indonesia merosot dari lebih dari Rp5 triliun menjadi sekitar Rp500 miliar dan 97 persen dividen negara berasal dari delapan BUMN besar. Itu berarti ratusan entitas lain justru menjadi beban,” lanjutnya.
Perubahan regulasi memungkinkan ekspatriat memimpin BUMN. Penunjukan mereka hendaknya dipandang sebagai upaya memperoleh keahlian spesifik, bukan solusi universal. WNA tidak otomatis lebih bebas korupsi, tanpa tata kelola kuat, siapa pun bisa terseret praktik buruk.
“Penunjukan dua ekspatriat di Garuda Indonesia pada 2025 menjadi contoh terkini. Pemerintah berharap profesional dari maskapai global membawa perspektif baru untuk memperbaiki keuangan perusahaan setelah restrukturisasi. Publik harus menuntut transparansi target kinerja, karena tanpa perubahan sistem mereka pun akan terbebani warisan masalah lama,” kata Achmad.
Saat ini BUMN tengah menghadapi 3 masalah besar: insentif yang salah memicu moral hazard, monopoli dan proteksi menumpulkan kompetisi serta inovasi dan tata kelola buruk mengundang praktik korupsi. Menarik talenta asing tanpa mengubah ketiganya layaknya hanya mengganti pemain tanpa mengubah permainan.
Karenanya, tidak kalah penting pula bagi Danantara untuk memperkuat dewan komisaris, audit independen, sistem pelaporan anonim, dan transparansi pengadaan harus menjadi bagian tidak terpisahkan dari transformasi BUMN. "Masyarakat dan DPR harus mengatasi implementasi reformasi ini agar tidak berhenti pada wacana. Tanpa dukungan kebijakan lintas sektor, upaya memperbaiki BUMN akan mudah tergelincir dan memudar di tengah jalan," tukas Achmad.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id






































