tirto.id - Tim penyidik Bareskrim Polri masih terus membongkar hingga ke jaringan terbesar dari peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM), Planet Batam. Kini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menangkap bandar dari peredaran gelap barang haram tersebut.
Penindakan ini berawal dari pengungkapan peredaran narkoba di Planet Batam, penyidik menangkap 32 orang. Dalam operasi tersebut ditemukan juga barang bukti narkoba dalam berbagai jenis.
"Petugas tim gabungan mengamankan 32 orang dalam operasi tersebut yang berstatus sebagai tersangka dan saksi beserta sejumlah barang bukti narkoba," ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Susanto, dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).
Dari 32 orang itu, tim penyidik kemudian melakukan pendalaman untuk mengetahui jejaring di atas. Akhirnya, diketahui bahwa seorang bernama Basri Lewaimang menjadi bandar dari peredaran narkoba di Planet Batam.
"Peran Basri selaku pengelola THM Planet 1, 2, dan sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba yang diedarkan THM Planet 1, 2, 3," ujar Eko.
Dalam kasus ini, perputaran narkoba di THM Planet Batam tergolong sangat besar. Setiap bulannya, minimal sekitar 40.000 butir ekstasi diedarkan di lokasi tersebut dan jumlahnya bisa meningkat drastis saat pengunjung sedang dalam kapasitas maksimal.
Basri Ditangkap di Malaysia
Pelarian Basri akhirnya terhenti. Dia ditangkap di Malaysia setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggandeng Divisi Hubungan Internasional dan Interpol.
Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kompol Drago, mengatakan Basri diketahui kabur ke Malaysia setelah polisi melakukan penindakan terhadap jaringan narkoba di Batam pada 10 Agustus 2026.
Data perlintasan menunjukkan ia menyeberang menggunakan kapal feri pada keesokan harinya.
“Penindakan itu dilaksanakan tanggal 10 Agustus. Dari data perlintasan, sekitar tanggal 11 Agustus jam 16.43 itu menyeberang menggunakan feri,” jelas Drago.
Saat menangkap Basri, petugas menyita dua unit alat komunikasi, sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan ringgit Malaysia. Penyidik juga menyita tiga rangkap catatan yang diduga merupakan rekapan transaksi narkotika.

Saat ditangkap, Basri langsung kooperatif mengikuti semua perintah penyidik tanpa melakukan perlawanan.
Usai dilakukan penangkapan, Basri kemudian mengaku kepada penyidik bahwa dia juga merupakan koordinator peredaran narkoba di sejumlah kafe dan klub malam lainnya.
Daftar Aset Basri yang Disita Polisi: Mobil Mewah hingga Kapal Pesiar
Selain berhasil menangkap tersangka, penyidik Bareskrim Polri telah menyita deretan aset bernilai fantastis milik Basri untuk keperluan pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Sejumlah aset milik Basri sudah dilakukan police line oleh petugas," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, kepada wartawan, dikutip Kamis (20/8).
Aset bergerak milik Basri yang disita meliputi satu unit Mitsubishi Pajero Sport (BM 1655 UE), satu unit Xpander Cross (BP 1497 IS), satu unit Rubicon warna cokelat (B 2374 SXI), satu unit Daihatsu Rocky (BP 1357 CC), satu unit Hummer H2 warna hitam (DK 1 JD), satu unit Honda Mobilio (BP 1814 QR), satu unit Jeep Wrangler warna hitam (BP 378 VB), dua unit Fortuner warna hitam (BP 1745 RI dan BK 1862 AD), satu unit Innova Venturer (B 2736 UKP), satu unit Hummer H3 (B 8067 KS), satu unit Toyota Land Cruiser (BP 59 SDV), satu unit Kapal Azimut 68S warna putih, serta satu unit kapal warna putih lainnya.
Sementara itu, aset tidak bergerak yang turut disita terdiri atas dua unit rumah di Perumahan Royal Grande Blok A-02 dan A-03, dua unit rumah di Perumahan Royal Bay Sunrise 3 No. 5, satu unit rumah di Perumahan Royal Bay Moonlight 5 No. 20, dua unit rumah di Perumahan Diamond Palace Residence Blok B37A, dua unit rumah di Perumahan Citra Blok C124 dan Blok D78, satu unit rumah di Perumahan Orchard Suite Blok H3 No. 3, tiga unit ruko di Botania II Blok B19 No. 9, 10, dan 11, empat unit apartemen di Pollux Habibie Meisterstadt, satu unit bangunan Restoran Teluk Lengung di Punggur, satu unit rumah di Perumahan Kotamas Marina C10-01, serta satu unit rumah di Kavling Danau Indah Punggur, Gang Akasia 2.
Eko mengungkapkan, pihaknya akan menjerat Basri dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selain tindak pidana asal narkotika.
"Selanjutnya penyidik akan dilakukan penyitaan terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan TPA (Tindak Pidana Asal) Narkotika yang dilakukan oleh Basri," ucap Eko.
Polisi Buru Yuwanky, Pemilik Planet Batam
Pemeriksaan lebih lanjut kepada Basri pun dilakukan hingga menemukan fakta baru adanya peran seseorang di atasnya. Yuwanky, yang merupakan pemilik THM Planet Batam, diakui Basri sebagai sosok bandar yang menyediakan berbagai jenis narkoba.
Atas keterangan itu, penyidik Bareskrim Polri lansung menetapkan Yuwanky ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, keberadaannya sudah tidak di Indonesia.
“Terkait DPO atas nama Tersangka Yuwanky, selaku pemilik THM Planet Batam sekaligus Bandar Narkoba yang menyediakan berbagai jenis Narkoba di THM Planet Batam bersama Tersangka Basri,” kata Eko dalam keterangan resmi, Jumat (21/8/2026).

Eko mengaku saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Interpol untuk mencari Yuwanky. Keberadaannya pun diketahui di negara tetangga.
“Saat ini yang bersangkutan sudah melarikan diri ke Singapura. Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim akan terus melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol,” ucap Eko.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































