tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar sindikat peredaran gelap narkotika jenis etomidate—senyawa yang kerap disalahgunakan dalam kandungan liquid vape—dan ekstasi di wilayah Rupat, Bengkalis, Riau.
Pengungkapan jaringan internasional ini turut mengarah pada dugaan kendali seorang bandar besar atau bos yang berada di Malaysia.
Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kompol Drago, mengatakan polisi telah menangkap tiga orang tersangka di tiga lokasi berbeda. Mereka adalah Adiah, Azman, dan Agusni Pratama.
Dari tangan para tersangka, penyidik menyita sebanyak 1.400 buah etomidate dan 118 butir ekstasi yang siap disebarkan ke wilayah Riau.
“Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah mengamankan tiga tersangka yang kaitannya dengan peredaran narkotika jenis etomidate sebanyak 1.400 dan 118 butir ekstasi yang merupakan jaringan internasional Malaysia-Riau,” kata Drago, kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (20/8/2026).
Mengenai modus operandi, Drago mengungkapkan bahwa para kurir bergerak atas instruksi langsung dari seorang pengendali yang bermarkas di Malaysia.
“Rencananya itu akan diedarkan di Riau,” sambung Drago.
Saat ini, kepolisian masih terus memburu dan mendalami identitas dalang utama tersebut.
“Yang bersangkutan ini diperintahkan oleh bosnya dari Malaysia yang sedang ini kami dalami juga identitasnya. Jadi ini barang ini akan diambil dan kemudian diedarkan di Indonesia,” jelasnya.
Berdasarkan taksiran kepolisian, nilai barang bukti etomidate yang berhasil disita mencapai sekitar Rp4,2 miliar, sedangkan nilai narkotika jenis ekstasi diperkirakan mencapai Rp118 juta.
Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna memutus rantai pasokan jaringan internasional tersebut.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































