Menuju konten utama

Siapa Mary Jane, Apa Kasusnya, dan Kenapa Dihukum Mati?

Artikel ini merangkum informasi mengenai siapa Mary Jane, seorang perempuan warga negara Flipina terpidana mati kasus narkoba di Indonesia.

Siapa Mary Jane, Apa Kasusnya, dan Kenapa Dihukum Mati?
terpidana mati mary jane fiesta veloso mengikuti lomba peragaan busana kebaya saat peringatan hari kartini di lembaga pemasyarakatan kelas iia yogyakarta, selasa (21/4). warna negara asal filipina itu divonis hukuman mati atas kasus penyelundupan narkoba jenis heroin.antara foto/yeyen/afa/ed/mes/15.

tirto.id - Keluarga dan kerabat dari Mary Jane menggelar aksi protes saat kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Filipina pada Rabu, 10 Januari 2024. Mereka meminta Presiden Jokowi membebaskan Mary Jane dari hukuman mati. Siapa Mary Jane, apa kasusnya, dan kenapa dia dihukum mati?

Aksi permohonan pengampunan untuk Mary Jane itu dilakukan bertepatan dengan hari ulang tahun ke-39 Mary Jane. Orang tua dari Mary Jane, Celia dan Cesar serta kedua putra Mary Jane, Mark Daniel berusia 21 tahun dan Mark Darren berusia 16 tahun hadir menyampaikan permohonan grasi.

Mereka melakukan perjalanan selama lebih dari lima jam dari provinsi Nueva Ecija untuk menyerahkan surat permohonan grasi atas kasus Mary Jane. Surat permohonan itu lalu diantarkan langsung ke istana negara Filipina oleh pengacara.

"Saya merasakan sakit di sekujur tubuh saya. Saya tidak ingin meninggalkan bumi ini tanpa putri saya kembali kepada saya," kata Celia, ibu Mary Jane dikutip South China Morning Post (SCMP).

"Hari ini adalah hari ulang tahun Mary Jane. Saya harap dia menerima hadiah kebebasan," ucapnya.

Keluarga dan kerabat Mary Jane juga melakukan aksi protes kecil di dekat istana negara Filipina dengan membawa sejumlah poster bertuliskan “bebaskan Mary Jane”, “Presiden Widodo, berikan grasi untuk korban perdagangan manusia, Mary Jane Veloso”, “Bong Bong Marcos, ajukan grasi untuk Mary Jane”, dan “selamat ulang tahun ke-39 Mary Jane”.

Siapa Mary Jane dan Apa Kasusnya hingga Dihukum Mati?

Mary Jane Fiesta Veloso atau lebih dikenal dengan nama Mary Jane merupakan warga negara Filipina kelahiran 10 Januari 1985 di Cabanatuan, Nueva Ecija.

Pada 24 April 2010, Mary Jane mendarat di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, saat itu dia terbukti membawa heroin seberat 2,6 kilogram di dalam kopernya. Dia lalu ditahan, dan divonis hukuman mati.

Selama persidangan, Mary Jane bersikeras mengatakan bahwa dia tidak bersalah. Dia mengaku tidak tahu-menahu tentang keberadaan heroin di dalam kopernya. Mary Jane meyakini ada orang yang telah sengaja menjebaknya dengan cara menjahitkan heroin ke dalam kopernya.

Latar belakang kehidupannya lalu diungkap selama proses persidangan berjalan. Diketahui, Mary Jane berasal dari keluarga kurang mampu, dia merupakan anak bungsu dari lima bersaudara.

Mary Jane sempat mengenyam pendidikan hingga sekolah menengah atas tapi tidak tuntas. Dia menikah di usia muda, 17 tahun, namun pernikahannya tidak bertahan lama, Mary Jane dan suami bercerai. Dari pernikahannya itu dia dikaruniai dua orang anak laki-laki.

Demi mendapatkan ekonomi yang layak, pada tahun 2009 Mary Jane memutuskan untuk merantau ke Dubai, Uni emirat Arab. Di sana dia bekerja sebagai asisten rumah tangga, namun tidak bertahan lama, setelah 9 bulan dia bekerja, majikannya mencoba memperkosanya, karena kejadian itu dia lalu memutuskan untuk pulang ke Filipina.

Kemudian, seorang kenalan bernama Maria Kristina Sergio menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia kepada Mary Jane. Dia lalu terbang ke Malaysia, tetapi sesampainya di Malaysia Maria mengatakan jika lowongan kerja yang dia maksud sudah tidak tersedia.

Namun, Maria mengatakan dia sudah menyiapkan lowongan kerja di Indonesia. Mary Jane lalu terbang ke Indonesia menggunakan pesawat Air Asia, dia dititipi sebuah koper dengan upah USD 500. Lalu, saat pemeriksaan keamanan di bandara Adisutjipto Yogyakarta, Mary Jane kedapatan membawa heroin seberat 2,6 kilogram.

Meski selama persidangan Mary Jane bersikeras mengatakan dia tidak bersalah, tetapi dia tidak dapat memberikan bukti yang kuat atas klaimnya itu. Dia lalu divonis hukuman mati.

Mary Jane sempat mengirimkan permohonan grasi kepada Presiden Jokowi, tetapi permohonan itu ditolak oleh Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) 30 Desember 2014.

Proses hukuman mati terus berlanjut, Mary Jane dijadwalkan dieksekusi mati pada 29 April 2015. Namun, satu hari sebelum eksekusi mati dilaksanakan pada 28 April 20215, Maria Kristina Sergio datang ke kantor Kepolisian Provinsi Nueva Ecija, Filipina pada pukul 10.30 waktu setempat. Maria Kristina mengakui bahwa dia yang merekrut Mary Jane.

Sebelumnya, Divisi Biro Investigasi Anti Perdagangan Manusia Filipina mengajukan tuntutan kasus rekrut illegal yang dilakukan Maria bersama teman dekatnya seorang laki-laki Afrika bernama Julius Lacanilao.

Pengakuan dari Maria dan Julius itu lalu membuat eksekusi mati Mary Jane tertunda. Kasus Mary Jane lalu kembali dikembangkan lagi dengan adanya keterlibatan dugaan perdagangan manusia.

Sejak Maret 2021 Mary Jane menjadi penghuni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang berlokasi di Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Gunung Kidul, Yogyakarta.

Baca juga artikel terkait KASUS MARY JANE atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Iswara N Raditya & Balqis Fallahnda