tirto.id - Polisi mengungkapkan kronologi penangkapan artis Ammar Zoni yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Ammar Zoni ditangkap di apartemen di Tangerang Selatan, Banten, 12 Desember 2023.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan, penangkapan Ammar Zoni bermula saat polisi mendapatkan informasi dari seorang tersangka bahwa ada transaksi narkoba di BSD, Tangerang Selatan. Polisi kemudian menyelidiki informasi tersebut.
"[Lalu], di suatu apartemen di kawasan BSD, Tangerang, pada 12 desember 2023 pukul 21.49 WIB, penyidik mengamankan satu orang tersangka atas nama Ammar Zoni," tutur Syahduddi kepada awak media, Jumat (15/12/2023).
Polisi lantas menggeledah apartemen Ammar Zoni. Dari penggeledahan, ditemukan empat paket sabu dengan berat total 4,36 gram dan satu paket ganja dengan berat 1,32 gram.
Menurut Syahduddi, polisi lantas menginterogasi Ammar Zoni. Hasil interogasi, Ammar Zoni mengaku memperoleh ganja dan sabu dari seseorang berinisial AH.
Hasil interogasi lainnya, Ammar Zoni mengaku sempat mengonsumsi ganja dan sabu sehari sebelum ditangkap atau pada 11 Desember 2023.
Berdasar pada interogasi Ammar Zoni, polisi kemudian menangkap AH di Pademangan, Jakarta Utara, pada 13 Desember 2023. Polisi langsung menginterogasi AH.
Syahduddi menyebutkan, berbekal hasil interogasi, polisi lalu memeriksa kos yang disewa AH di Cipondong, Kota Tangerang, Banten.
"Setelah dilakukan interogasi dan pendalaman [AH], penyidik berhasil mendapatkan barang bukti di kos-kosannya [AH] di Cipondoh, Tangerang, dengan barang bukti empat paket ganja 7,20 gram, satu timbangan elektrik dan satu unit HP," urainya.
Hasil interogasi AH lain, ia mengaku mendapat narkoba dari seseorang berinisial Y di Jakarta Utara. Polisi kini mengejar Y yang ditetapkan sebagai buronan.
Alasan Ammar Zoni pakai narkoba
Syahduddi menambahkan, Ammar Zoni menggunakan narkoba ketika rumah tangganya bermasalah. Ammar Zoni telah mengonsumsi narkoba selama lebih dari satu bulan.
Berdasarkan pengakuannya pula, Ammar Zoni mendapatkan narkoba dari AH sebanyak dua kali.
"Untuk pelampiasan ketika yang bersangkutan [Ammar Zoni] mengalami problem rumah tangga, maka ia gunakan narkotika tersebut," sebutnya.
"[Ammar Zoni] dalam beberapa bulan sudah beberapa kali memakai [narkoba]," lanjut Syahduddi.
Oleh kepolisian, Ammar Zoni dan AH disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," sebut Syahduddi.
Untuk diketahui, Ammar Zoni merupakan artis yang bolak-balik terjerat kasus narkoba. Pertama, Ammar Zoni ditangkap pada 2017 karena penyalahgunaan ganja dan sabu. Kedua assisten Ammar Zoni berinisial RH dan M turut ditangkap di kediamannya di Depok, Jawa Barat.
Saat itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu stoples daun ganja kering sebanyak 39,1 gram.
Barang bukti lainnya ialah satu kotak kaleng merek Fossil yang berisi tiga bungkus kertas papir, dan enam batang rokok serta satu bungkus kertas putih berisi daun ganja.
Selain itu, satu alat isap sabu atau bong, bekas tempat menyimpan kristal putih narkotika jenis sabu-sabu. Lalu, satu sedotan, dan satu ponsel.
Ammar Zoni kemudian dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman rehabilitasi selama satu tahun dipotong masa tahanan. Kemudian, dia kembali ditangkap di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/3/2023) lalu.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy, mengatakan pihaknya menangkap Ammar Zoni dan turut menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 gram.
"Jenis sabu. Barang bukti 1 gram lebih," kata Achmad saat dikonfirmasi awak media, Jumat (10/3/2023).
Kemudian, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara kepada Ammar Zoni. Dia terbukti bersalah telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu. Setelah menjalani hukuman selama 7 bulan, Ammar Zoni bebas pada 4 Oktober 2023.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang