Menuju konten utama

Baru Bebas, Ammar Zoni Ditangkap Lagi karena Narkoba

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga, menuturkan Ammar Zoni ditangkap karena kasus narkoba.

Baru Bebas, Ammar Zoni Ditangkap Lagi karena Narkoba
Ammar Zoni dan Irish Bella

tirto.id - Polisi kembali menangkap artis Ammar Zoni. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga, menuturkan dia ditangkap karena kasus narkoba.

"Iya, Ammar Zoni," kata Indrawienny kepada awak media, Rabu (13/12/2023).

Sementara itu, Kapolres Jakarta Barat Kombes M Syahdoddi, menuturkan barang bukti yang diamankan dari Ammar Zoni berupa narkoba dan obat keras. Ammar Zoni ditangkap di apartemen di kawasan Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa (12/12/2023).

"Barang bukti yang diamankan ganja, sabu dan obat keras jenis hexymer. [Ammar Zoni ditangkap] kemarin malam di salah satu apartemen di kawasan BSD Tangerang," urai Syahdoddi melalui pesan singkat.

Untuk diketahui, Ammar Zoni merupakan artis yang bolak-balik terjerat kasus narkoba. Pertama, Ammar Zoni ditangkap pada 2017 karena penyalahgunaan ganja dan sabu. Kedua assisten Ammar Zoni berinisial RH dan M turut ditangkap di kediamannya di Depok, Jawa Barat.

Saat itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu stoples daun ganja kering sebanyak 39,1 gram. Barang bukti lainnya ialah satu kotak kaleng merek Fossil yang berisi tiga bungkus kertas papir, dan enam batang rokok serta satu bungkus kertas putih berisi daun ganja.

Selain itu, satu alat isap sabu atau bong, bekas tempat menyimpan kristal putih narkotika jenis sabu-sabu. Lalu, satu sedotan, dan satu ponsel. Ammar Zoni kemudian dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman rehabilitasi selama satu tahun dipotong masa tahanan.

Kemudian, dia kembali ditangkap di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/3/2023) lalu. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan pihaknya menangkap Ammar Zoni dan turut menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 gram.

"Jenis sabu. Barang bukti 1 gram lebih," kata Achmad saat dikonfirmasi awak media, Jumat (10/3/2023).

Kemudian, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara kepada Ammar Zoni.

Dia terbukti bersalah telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu. Setelah menjalani hukuman selama 7 bulan, Ammar Zoni bebas pada 4 Oktober 2023.

Baca juga artikel terkait AMMAR ZONI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin