Menuju konten utama

Polisi Amankan Ganja dan Sabu dari Apartemen Ammar Zoni

Polres Metro Jakarta Barat mengamankan narkoba jenis sabu dan ganja yang berada di apartemen artis Ammar Zoni.

Polisi Amankan Ganja dan Sabu dari Apartemen Ammar Zoni
Artis Ammar Zoni yang ditangkap polisi di Serpong, Tangerang karena mengonsumsi narkoba, Selasa (12/12/2023) malam. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

tirto.id - Polres Metro Jakarta Barat mengamankan dua jenis narkoba yang berada di apartemen artis Ammar Zoni. Kedua narkoba tersebut yakni sabu dan ganja.

"Sedang di apartemen, di kamarnya AZ, kami temukan narkotika jenis ganja dan sabu," tutur Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga, Rabu (13/12/2023).

Polisi kini tengah mengejar pihak yang memberikan narkoba ke artis Ammar Zoni. Pengejaran pemasok narkoba dilakukan melalui pemeriksaan intensif.

"Sekarang kami sedang melakukan pemeriksaan untuk mengejar pemasok terhadap artis AZ," sebutnya.

Panji mengungkapkan, Ammar Zoni ditangkap di sebuah apartemen di Serpong, Tangerang Selatan. Suami Irish Bella itu ditangkap usai menggunakan narkoba jenis ganja.

Panji menambahkan, saat ditangkap, Ammar Zoni tidak memberikan perlawanan. Kini, ia tengah diperiksa oleh kepolisian.

"[Ammar Zoni saat ditangkap] tidak ada perlawanan," sebutnya.

Untuk diketahui, Ammar Zoni merupakan artis yang bolak-balik terjerat kasus narkoba. Pertama, Ammar Zoni ditangkap pada 2017 karena penyalahgunaan ganja dan sabu. Kedua assisten Ammar Zoni berinisial RH dan M turut ditangkap di kediamannya di Depok, Jawa Barat.

Saat itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu stoples daun ganja kering sebanyak 39,1 gram.

Barang bukti lainnya ialah satu kotak kaleng merek Fossil yang berisi tiga bungkus kertas papir, dan enam batang rokok serta satu bungkus kertas putih berisi daun ganja.

Selain itu, satu alat isap sabu atau bong, bekas tempat menyimpan kristal putih narkotika jenis sabu-sabu. Lalu, satu sedotan, dan satu ponsel.

Ammar Zoni kemudian dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman rehabilitasi selama satu tahun dipotong masa tahanan. Kemudian, dia kembali ditangkap di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/3/2023) lalu.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan pihaknya menangkap Ammar Zoni dan turut menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 gram.

"Jenis sabu. Barang bukti 1 gram lebih," kata Achmad saat dikonfirmasi awak media, Jumat (10/3/2023).

Kemudian, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara kepada Ammar Zoni. Dia terbukti bersalah telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu. Setelah menjalani hukuman selama 7 bulan, Ammar Zoni bebas pada 4 Oktober 2023.

Baca juga artikel terkait AMMAR ZONI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang