Menuju konten utama

Pembagian Golongan Narkoba & Psikotropika: Apa Saja Jenis-Jenisnya?

Narkoba dan psikotropika merupakan zat-zat kimia yang dibagi dalam beberapa golongan sesuai dengan jenisnya.

Pembagian Golongan Narkoba & Psikotropika: Apa Saja Jenis-Jenisnya?
Ilustrasi obat ilegal. foto/isotckphoto

tirto.id - Narkoba merupakan bagian dari NAPZA yang kepanjangannya adalah narkotika, psikotropika dan zat adiktif. NAPZA sendiri adalah zat yang apabila dikonsumsi oleh manusia atau hewan maka akan memengaruhi sistem saraf pusatnya.

Jika sistem saraf pusat telah dipengaruhi oleh zat kimia tersebut maka perasaan dan cara berpikir orang tersebut akan berubah. Merujuk modul Biologi XI (2020), NAPZA dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Narkotika: zat atau obat yang menyebabkan terjadinya penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi nyeri serta bersifat adiktif (ketergantungan). Zat ini terbuat dari beberapa bahan yang diambil dari tanaman atau bukan tanaman.
  2. Psikotropika: merupakan bahan alamiah atau sintetis yang bukan narkotika, mampu menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku.
  3. Zat adiktif: merupakan zat atau bahan yang menyebabkan ketagihan.

Baik narkotika, psikotropika, maupun zat-zat adiktif lainnya diatur penggunaannya oleh negara. Bahkan beberapa jenis NAPZA ilegal dan dilarang penggunaannya.

Golongan Narkoba dan Jenis-Jenisnya

Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan berbahaya. Seperti telah dijelaskan sebelumnya, narkotika merupakan suatu zat atau bisa juga berbentuk obat yang bila digunakan maka menyebabkan terjadinya penurunan kesadaran atau perubahan kesadaran.

Zat ini juga dapat menghilangkan rasa serta mengurangi rasa sakit atau nyeri. Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), pemakaian narkotika tanpa resep dari dokter dapat menyebabkan ketergantungan (UU No. 35/2009 tentang narkotika).

Infografik SC Golongan Narkoba dan Psikotropika

Infografik SC - Golongan Narkoba & Psikotropika. tirto.id/Sabit

Terdapat tiga pembagian golongan untuk jenis narkotika, yaitu:

1. Narkotika Golongan I

Jenis narkotika yang masuk ke dalam golongan I ini adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Bukan untuk terapi atau pengobatan dan sangat berpotensi memicu ketergantungan. Berikut beberapa zat yang termasuk Narkotika golongan I:

a. Kokain

Kokain (turunannya adalah putaw) yang digunakan secara terus menerus dapat menimbulkan efek paranoid, halusinasi serta berkurang rasa percaya diri. Kokain juga merusak saraf di otak, merusak sistem pernafasan, dan jika berlebihan dosisnya dapat menimbulkan kematian.

b. Heroin

Heroin (adalah turunan morfin yang juga disebut putau) awalnya dipakai sebagai pengobatan untuk ketergantungan morfin. Namun terungkap bahwa kecanduan heroin malah berakibat lebih buruk dibanding morfin.

c. Ganja (Cannabis sativa)

Awalnya ganja yang berasal dari tanaman dipakai sebagai obat relaksan untuk mengatasi intoksikasi (keracunan ringan). Akan tetapi lantas disalahgunakan karena membuat ketergantungan secara mental. Efek lain adalah memperlambat kerja otak, memicu penggunanya berfikir lambat, dan pecandu menjadi bodoh.

2. Narkotika Golongan II

Jenis narkotika yang masuk golongan II adalah yang memiliki khasiat pengobatan namun menjadi pilihan terakhir dokter, dan bisa dipakai dalam terapi. Guna lainnya adalah untuk penelitian atau ilmu pengetahuan. Contoh Golongan II adalah Morfin.

Morfin merupakan narkotika yang menjadi turunan dari opium. Dibuat dengan cara mencampur getah poppy (papaver sormary ferum) dengan zat lain sehingga bersifat semisintetik. Biasanya dipakai untuk mengurangi nyeri saat operasi.

3. Narkotika Golongan III

Jenis narkotika pada golongan III banyak dipakai untuk pengobatan dan terapi atau tujuan penelitian. Efeknya lebih sedikit dalam menyebabkan ketergantungan. Contoh Golongan III adalah kodein, untuk pengobatan nyeri sedang hingga berat. Penggunaan kodein dapat memicu depresi saluran pernapasan.

Golongan Psikotropika dan Jenis-Jenisnya

Psikotropika baik itu sintetis maupun alamiah, berbeda dengan narkotika. Zat ini memiliki khasiat psikoaktif dan memengaruhi susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas normal dan perilaku. (UU No. 35/2009 tentang Narkotika).

Zat psikotropika umumnya akan dibagi menjadi empat golongan. Merujuk laman Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto, keempat golonga psikotropika, yaitu:

1. Psikotropika Golongan I

Zat-zat yang termasuk psikotropika golongan I adalah zat yang memiliki daya adiktif sangat kuat dan belum diketahui manfaatnya untuk bidang pengobatan. Hanya dipakai dalam bidang penelitian saja. Contohnya psikotropika golongan I adalah LSD, STP, MDMA dan ekstasi.

2. Psikotropika Golongan II

Psikotropika II adalah zat yang daya adiktifnya kuat serta punya khasiat di bidang pengobatan dan penelitian. Jenis-jenis zat psikotropika golongan I termasuk amfetamin, metamfetamin, dan metakualon.

3. Psikotropika Golongan III

Psikotropika golongan III memiliki daya adiksi yang sedang serta umumnya dipakai untuk pengobatan dan penelitian. Contoh zat-zat yang termasuk psikotropika golongan III adalah lumibal dan buprenorsina.

4. Psikotropika Golongan IV

Jenis psikotropika golongan IV adalah kelompok psikotropika dengan daya adiktif yang ringan serta dipakai untuk pengobatan dan penelitian saja. Jenis-jenis zat yang tergolong psikotropika golongan IV, misalnya nitrazepam (BK, mogadon, dumolid) serta diazepam.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Cicik Novita

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Cicik Novita
Penulis: Cicik Novita
Editor: Yonada Nancy