tirto.id - Beberapa instansi telah melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Oktober 2025, namun sejumlah instansi lain belum melakukannya. Mengapa ada perbedaan waktu pelantikan?
Salah satu instansi yang sudah melantik PPPK Paruh Waktu tersebut adalah Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Sebanyak 2.655 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Tanah Laut telah dilantik pada Selasa (7/10) lalu.
Selain itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara juga telah melantik PPPPK Paruh Waktu pada Rabu (1/10) lalu.
Seturut revisi jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang dirilis Badan Kepegawaian Negara pada 23 September 2025 lalu, nomor induk PPPK Paruh Waktu sebagai syarat pelantikan seharusnya telah selesai diproses pada 30 September.
Lantas, mengapa pelantikan para pegawai ini tidak dilakukan secara serentak?
Alasan Pelantikan PPPK Paruh Waktu Belum Dilakukan Beberapa Instansi
Meskipun sejumlah instansi telah melantik PPPK Paruh Waktu, namun terdapat instansi yang belum melakukannya karena beberapa alasan.
Menilik jadwalnya, penetapan nomor induk PPPK Paruh Waktu seharusnya telah selesai pada September 2025, namun sejumlah nomor induk PPPK Paruh Waktu belum selesai diproses.
Hal tersebut, misalnya, terjadi pada PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Melansir Antara Jatim, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, Ari Murcono, menyatakan bahwa berkas PPPK Paruh Waktu di wilayahnya masih diproses BKN hingga Oktober.
"Berdasarkan data per 6 Oktober 2025 pukul 19.30 WIB, proses penetapan nomor induk PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Lumajang telah mencapai 75 persen," kata Ari Murcono pada Selasa (7/10) lalu.
Menurutnya, proses penetapan itu masih terganjal pada tahap verifikasi berkas. Dari total 4.240 usulan, sebanyak 950 masih dalam proses verifikasi, empat masih tahap input berkas, dan 107 tercatat berstatus "berkas tidak sesuai" (BTS).
Belum rampungnya proses penetapan nomor induk PPPK Paruh Waktu juga terjadi di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Hingga Oktober, Pemkab Mukomuko masih melakukan finalisasi laporan akhir pendataan tenaga honorer yang diangkat jadi PPPK Paruh Waktu.
Menukil Antara Bengkulu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Hariyanto, menyatakan proses finalisasi ini akan memakan waktu minimal satu bulan ke depan.
"Sekarang ini proses finalisasi data dulu, paling tidak satu hingga dua bulan, sama dengan PPPK tahap kedua," katanya pada Sabtu (11/10) lalu.
Belum selesainya penetapan nomor induk PPPK Paruh Waktu juga terjadi di Kota Palembang yang baru saja melakukan pelantikan PPPK Penuh Waktu pada Senin (13/10).
Menukil Antara Sumsel, Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menyatakan bahwa usulan formasi PPPK Paruh Waktu di wilayahnya kini masih menunggu persetujuan BKN untuk ditindaklanjuti.
Di satu sisi, beberapa daerah saat ini juga baru melantik PPPK Penuh Waktu. Hal itu misalnya terjadi di Kabupaten Bogor. Dikutip dari portal berita Provinsi Jawa Barat, Pemkab Bogor kini menyelesaikan proses pengangkatan PPPK Penuh Waktu tahap II.
Diketahui Pemkab Bogor baru melantik PPPK Penuh Waktu tahap II pada Kamis (2/10) lalu. Dijelaskan Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor, Yunita Mustika Putri, pelantikan PPPK Paruh Waktu untuk wilayah Bogor akan menyusul setelah proses di BKN rampung.
"Untuk perkembangan terkait ribuan PPPK lainnya yang masih menunggu proses pelantikan, hingga saat ini tercatat 9/756 PPPK masih dalam tahap pemrosesan di Badan Kepegawaian Negara," kata Yunita pada Kamis (2/10) lalu.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































