tirto.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemhaj) kembali menekankan pentingnya prinsip dasar pelaksanaan tugas bagi para calon Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2026. Dua di antaranya petugas haji harus profesional dan berintegritas.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Bina Petugas Haji Reguler Kementerian Haji dan Umrah, Chandra Sulistio Reksoprodjo, dalam rangkaian pendidikan dan pelatihan (diklat) calon petugas haji 2026, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (12/1/2026) malam.
Chandra menekankan petugas haji memiliki peran strategis sebagai garda terdepan pelayanan jemaah haji. Para petugas memikul amanah negara dalam melayani dhuyufurrahman atau para tamu Allah.
"Jangan pernah menolak permintaan bantuan, karena tanpa jemaah tidak akan ada petugas haji," kata Chandra yang pernah menjabat Kepala Biro SDM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.
Dalam pemaparannya, Chandra mengatakan, ada lima prinsip dasar pelaksanaan tugas PPIH.
Pertama, petugas harus profesional dalam menjalankan kewajibannya sebagai pelayan. Kedua, kata Chandra, petugas harus amanah dan berintegritas.
"Petugas haji tidak boleh menerima imbalan dari jemaah dan tidak boleh menggerutu," kata dia menegaskan.
Ketiga, kata dia, responsif dan solutif. Ia mengingatkan bahwa petugas haji pergi ke tanah suci karena ada jemaah haji. Karena itu, para petugas jangan pernah menolak permintaan bantuan dari jemaah.
Prinsip keempat, kata Chandra, petugas harus berorientasi pada pelayanan jemaah. Terakhir atau kelima, petugas haji harus patuh terhadap regulasi dan standar operasional atau SOP. Kata Chandra, petugas harus amanah dan berintegritas.
"Petugas haji tidak boleh menerima imbalan dari jemaah dan tidak boleh menggerutu," kata dia menegaskan.
Baca juga artikel terkait HAJI atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz
tirto.id - Flash News
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































