tirto.id - Kementerian Sosial RI memberikan pendampingan pada kasus kekerasan seksual yang menimpa FNH (14) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Korban diperkosa ayah tirinya hingga hamil 7 bulan.
Melalui Sentra “Kartini” Temanggung, Kemensos memberikan berbagai bantuan pendampingan, seperti pemeriksaan kesehatan, pendampingan hukum, pendampingan psikososial bagi korban dan keluarga korban, serta bantuan nutrisi.
"FNH juga diberikan bantuan tambahan nutrisi, sembako serta keperluan persalinan dan perlengkapan bayi," kata Kepala Sentra “Kartini” Temanggung Iyan Kusmadiana dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Rabu (1/3/2023).
Sebagai langkah awal, Kemensos mendampingi korban selama menjalani pemeriksaan kehamilan bersama pekerja sosial dan bidan desa yang memantau perkembangan kondisi kesehatan kandungan korban sampai dengan proses melahirkan.
Selain itu, dalam bentuk pendampingan hukum, Kemensos berkoordinasi dan mengkonfirmasi proses hukum bagi pelaku (S) dengan aparat penegak hukum. Setelah melakukan koordinasi, Kemensos akan terus melakukan pengawalan terhadap proses hukum hingga pelaku menerima sanksi hukuman maksimal.
“Kami datang pertama untuk memberikan bantuan untuk pendampingan pada anak itu selama melakukan pemeriksaan di Kepolisian setempat. Kemudian juga memastikan bahwa semua dalam kondisi perlindungan anak dan juga pasal yang dikenakan sesuai dengan aturan yang berlaku, supaya ada efek jera pada bapak ini (pelaku),” sambung Iyan.
Korban juga diusahakan agar tetap bersekolah. Kemensos berkoordinasi dengan sekolah FNH untuk tidak mengeluarkan FNH dari sekolahnya.
“Dan kita juga sudah komunikasi dengan sekolahnya FNH, untuk menjamin tetap sekolah secara di rumah, kemudian juga nanti akan mencarikan sekolah yang tepat untuk dia ketika sudah lulus di SMP, di SMA, tingkat SLTA. Nah itu sudah ada jaminannya untuk sekolah," ucap Iyan.
Saat ini FNH melanjutkan sekolah dari rumah untuk sementara waktu. Kemensos juga memberikan bantuan alat sekolah kepada FNH.
Iyan mengungkapkan bahwa proses pendampingan FNH dan keluarga masih sangat panjang. Mensos Risma juga memerintahkan agar FNH dan ibunya yang bekerja sebagai asisten rumah tangga untuk segera diberikan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk Disabilitas.
“Ibu Menteri Sosial juga kan kemarin memerintahkan segera dimasukan juga PKH untuk disabilitas. Karena kan ini ibunya disabilitas juga mentalnya, disabilitas intelektual. Dengan demikian dia nanti bisa mendapatkan perlindungan melalui bantuan sosial, yang jelas setiap bulannya ada. Jadi masih panjang kasus ini”, kata Iyan.
Korban dan ibunya telah menjalani Tes IQ sebagai bentuk pendampingan psikososial. Kemensos menyatakan, hasil tes menunjukan korban dan ibunya terindikasi merupakan disabilitas intelektual karena memiliki IQ dengan perhitungan debil yang rendah.
Untuk penanganan awal, korban diberikan hipnoterapi serta dilakukan penguatan dan motivasi kepada keluarga korban.
Korban kekerasan seksual, terutama anak di bawah umur merupakan bagian dari kelompok rentan yang harus mendapatkan perlindungan. Kemensos berencana akan terus memonitor kondisi FNH hingga melahirkan dan akan terus mendampingi proses hukum hingga selesai.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Restu Diantina Putri