tirto.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeklaim sejumlah perusahaan Amerika Serikat (AS) justru meminta agar kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tetap dipertahankan, tidak dihapuskan.
Permintaan ini bertolak belakang dengan tuntutan pemerintah AS yang menginginkan pembebasan TKDN untuk produk-produk mereka.
"Saya barusan mendapat laporan ada perusahaan Amerika yang sudah berinvestasi di Indonesia di bidang alat kesehatan yang meminta agar kebijakan TKDN jangan dihapus dan tetap diberlakukan," kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, di Kemenperin, Kamis (31/7/2025).
Alasannya, sambung Febri, perusahaan alat kesehatan ini merasa bahwa kebijakan TKDN ini justru melindungi investasi mereka di Tanah Air.
"Perusahaan tersebut berargumen bahwa kebijakan TKDN justru melindungi investasi mereka dan memastikan produk mereka tetap dibeli, baik melalui belanja pemerintah maupun BUMN," tambahnya.
Permintaan ini muncul di tengah tekanan AS agar Indonesia menghapus kewajiban TKDN bagi produk-produk impor mereka, termasuk dalam konteks pengenaan tarif resiprokal sebesar 19 persen.
Namun, ia menegaskan bahwa setiap kebijakan harus tetap mengacu pada regulasi yang berlaku di Indonesia. Aturan tersebut, menurutnya tidak hanya melindungi industri dalam negeri tetapi juga menciptakan ekosistem manufaktur yang berkelanjutan.
"Kami menyampaikan bahwa pembebasan TKDN harus sesuai dengan aturan yang ada. Saat ini, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sudah mengatur ketentuan TKDN, terutama dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah," jelas Febri.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































