Menuju konten utama

Kemenkes Tegur RSCM, RSHS, dan RS Adam Malik Terkait Perundungan

Kemenkes meminta ketiga dirut RS tersebut memberikan sanksi kepada staf medis dan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang terlibat perundungan.

Kemenkes Tegur RSCM, RSHS, dan RS Adam Malik Terkait Perundungan
Gedung-kemenkes. FOTO/cpns.kemkes.go.id

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memberikan sanksi kepada tiga rumah sakit terkait praktik perundungan. Sanksi itu berupa teguran terulis kepada direktur rumah sakit di RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jakarta, Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) di Bandung, dan Rumah Sakit Adam Malik di Medan.

Kemenkes menerima 91 pengaduan dugaan perundungan ke kanal laporan pada periode 20 Juli hingga 15 Agustus 2023. Hasil penelusuran menemukan beberapa kasus dengan bukti lengkap yang dijadikan dasar oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes untuk memberikan sanksi.

“Saya menerima banyak pertanyaan mengapa Kemenkes ikut campur menangani urusan perundungan dalam proses pendidikan? Saya tegaskan Kemenkes menindak perundungan di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes dan sudah menjadi tanggung jawab kami untuk memastikan praktik-praktik seperti ini tidak terjadi di lingkungan kami,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Azhar Jaya dalam keterangannya, Jumat (18/7/2023).

Kemenkes juga telah meminta ketiga dirut rumah sakit tersebut memberikan sanksi kepada staf medis dan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang terlibat.

Kemenkes telah menerbitkan Instruksi Menteri Kesehatan tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik, terutama pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Instruksi Menkes yang diterbitkan memfasilitasi siapapun yang ingin mengadukan kasus perundungan pada pendidikan di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes melalui whatsapp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/.

Dari data terbaru, 44 laporan terjadi di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes, 17 laporan dari RSUD di enam provinsi, 16 laporan dari FK di delapan provinsi, enam laporan dari RS milik universitas, satu laporan dari RS TNI/Polri, dan satu laporan dari RS swasta.

Dari 44 laporan di 11 RS Kemenkes, seluruhnya telah divalidasi. Sebanyak 12 laporan dari tiga rumah sakit sudah selesai dilakukan investigasi dan 32 laporan dari delapan RS Kemenkes sedang dalam proses investigasi.

“Mayoritas dari laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya diluar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga diluar batas wajar,” kata Inspektur Jenderal Kemenkes, Murti Utami, dalam kesempatan yang sama.

Bagi rumah sakit lain yang tidak dikelola oleh Kemenkes, laporan dugaan perundungan akan diteruskan ke instansi terkait. Jika praktek perundungan masih berulang, sanksi yang diberikan kepada pelaku akan menjadi catatan dan pertimbangan ketika pelaku memperpanjang Surat Izin Praktek (SIP).

Di sisi lain, Azhar meminta kepada para peserta didik agar tidak takut untuk melaporkan perundungan. Seluruh laporan yang masuk akan dijaga kerahasiaan identitasnya dan korban dan/atau pelapor akan diberikan pelindungan.

“Ketika kemarin sempat beredar informasi bahwa ada kebocoran data perundungan dan pelapor perundungan malah dikenakan sanksi, kami bisa pastikan bahwa itu adalah hoaks,” katanya.

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengingatkan agar rumah sakit pendidikan yang dikelola oleh Kemenkes jangan menjadi tempat maraknya praktek-praktek yang tidak sesuai dengan adab dan budi pekerti.

Budi ingin rumah sakit Kemenkes menjadi tempat yang baik untuk bekerja dan belajar.

“Masih banyak orang yang baik, dan ini hanya segelintir oknum. Cuma karena selama ini selalu dibiarkan makanya berjalan terus-menerus. Mudah-mudahan kedepannya semua RS Kemenkes dapat menjadi panutan,” kata Budi.

Baca juga artikel terkait KASUS PERUNDUNGAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Gilang Ramadhan