tirto.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan, aturan penindakan pada pelaku perundungan di lingkup tenaga kesehatan dan medis memang tidak diatur dalam UU Kesehatan. Kendati demikian, ia tengah menyiapkan Kepmenkes untuk menghukum pelaku perundungan.
“Tidak semua aturan harus masuk UU, termasuk yang bullying ini, bullying ini banyak sekali (terjadi pada) dokter-dokter muda. Dokter yang sedang belajar koas di RS dan juga dokter yang belajar PPDS (program pendidikan spesialis) untuk spesialis RS,” ujar Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (18/7/2023).
“Jadi itu nanti akan dikeluarkan Kepmenkesnya segera ya, kalau bisa minggu ini untuk memastikan,” sambungnya.
Menkes Budi juga menegaskan bahwa pelaku perundungan berpotensi dikenakan hukuman skorsing jika terbukti melakukan hal tersebut.
“Kami lagi siapin, nanti sebentar lagi akan di-announce, tapi saya akan tegas saja lah, skorsing, kita akan skors karena melakukan bullying,” ungkap Budi.
Menurut Menkes Budi, hukuman tersebut bisa dijatuhkan pada pelaku perundungan maupun rumah sakit tempat terjadinya kasus tersebut.
“Jadi saya akan memastikan kalau sampai di RS ada perilaku-perilaku bullying seperti ini, kali ini kita akan tegas, kita akan tegas. Baik yang melakukan maupun RS pendidikan,” tutur Budi.
Ia mengklaim telah menerima banyak aduan mengenai kasus perundungan di kalangan dokter muda.
“Bullying ini banyak sekali dokter-dokter muda, dokter-dokter yang sedang belajar, koas di RS, dan juga dokter-dokter PPDS memberi masukan ke saya bahwa bullying ini sudah berlebihan," ujarnya.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Abdul Aziz