Menuju konten utama

Kemenkes Rilis SATUSEHAT RME, Integrasikan Data 280 Juta Warga

Sistem ini akan mengintegrasikan data klinis 280 juta masyarakat secara langsung antarfasilitas pelayanan kesehatan.

Kemenkes Rilis SATUSEHAT RME, Integrasikan Data 280 Juta Warga
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada agenda peluncuran SatuSehat di Gedung Kemenkes, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2026). tirto.id/Huda
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi meluncurkan integrasi Rekam Medis Elektronik (RME) melalui platform SATUSEHAT, Selasa (1/9/2026). Melalui sistem ini, data klinis sekitar 280 juta masyarakat akan terintegrasi secara langsung antarfasilitas pelayanan kesehatan, mulai dari puskesmas, rumah sakit, hingga laboratorium.

“Kalau Pak Dirjen Dukcapil punya database demografis (nama, alamat, tanggal lahir), Kemenkes sekarang meluncurkan database klinis. Jadi, 280 juta rakyat Indonesia, data EKG-nya masuk, cek darah di lab masuk, medical check-up di rumah sakit masuk, beli obat di apotek masuk,” kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dalam agenda peluncuran SatuSehat di Gedung Kemenkes, Jakarta Selatan.

Kendati menghimpun data medis berskala raksasa, Kemenkes menjamin kerahasiaan dan keamanan data pasien tetap terjaga ketat di bawah kendali penuh masyarakat selaku pemilik data.

Saat pasien berpindah faskes, pasien cukup memberikan izin akses berbatas waktu kepada tenaga medis melalui kode verifikasi (One-Time Password/OTP).

“Misalnya dari RS tipe C enggak sembuh-sembuh mau ke RS tipe B, dia enggak usah bawa berkas lagi. Dokternya dikasih password saja, One Time Password (OTP), dia bisa langsung baca kondisi kesehatannya,” kata Budi.

Mekanisme berbasis persetujuan (consent) ini sekaligus menghentikan praktik pengulangan pemeriksaan laboratorium yang tidak perlu faskes rujukan.

“Contoh, sudah dicek di Prodia darahnya sudah lengkap. Begitu dia masuk rumah sakit, rumah sakitnya tinggal lihat saja asal dikasih akses. Enggak usah ambil untung diperiksa lagi darahnya, padahal sudah ada lab yang bagus. Kalau RS satu merujuk ke RS B, enggak usah di-entry manual lagi ke sistem. Karena datanya sudah nyambung, sebelum pasien sampai pun, dokter yang menerima di IGD sudah tahu kondisi kesehatannya seperti apa,” ujar Menkes.

Tegaskan Bukan untuk Surveilans

Menkes Budi menegaskan SATUSEHAT RME murni berfungsi sebagai rekam medis individu, bukan alat surveilans massal maupun pemantauan prevalensi wabah wilayah.

“Kalau misalnya ada surveilans atau melihat prevalensi outbreak (wabah) di wilayah tertentu, kita belum masukkan di sini karena ini sifatnya rekam medis individu. Datanya ada di website Kemenkes tersendiri,” ungkap Budi.

Terkait jaminan privasi pasien, Menkes memastikan standar pengamanan data disetarakan dengan sistem perbankan. Proteksi tersebut mencakup autentikasi berlapis menggunakan PIN, kata sandi, hingga pengenalan wajah (facial recognition), serta enkripsi data yang dikawal langsung oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) agar pertukaran data antarfaskes tidak disadap di tengah jalan.

Platform SATUSEHAT Mobile sendiri merupakan evolusi langsung dari aplikasi PeduliLindungi yang telah mengantongi 160–170 juta pengguna pada era pandemi.

Setelah masa darurat COVID-19 usai, aplikasi tersebut dialihfungsikan menjadi asisten kesehatan pribadi. Selain menyimpan riwayat vaksinasi, aplikasi ini memuat rekam jejak diagnosis, hasil radiologi/CT-scan, peringatan indikator kesehatan seperti kadar gula darah, hingga fitur pengingat minum obat harian otomatis bagi pasien penyakit menular seperti Tuberkulosis (TBC).

Integrasi Rekam Medis Elektronik (RME) SATUSEHAT menjadi instrumen baru bagi BPJS Kesehatan untuk menutup celah klaim fiktif dan manipulasi tagihan dari rumah sakit mitra.

Melalui sistem digital yang disinkronkan dengan aplikasi Mobile JKN, proses verifikasi pembiayaan tidak lagi mengandalkan dokumen manual yang selama ini rawan kecurangan serta memicu lamanya penumpukan klaim.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menegaskan langkah ini mendorong peralihan skema pembiayaan dari yang semula berbasis jumlah tindakan (volume-based) menuju pembiayaan berbasis mutu dan hasil kesembuhan pasien (value-based healthcare).

“Dengan peluncuran RME ini, kami sepakat bergabung bersama SatuSehat untuk membaca rekam medis elektronik sebagai bagian dari proses klaim pembiayaan kesehatan. Di dalam RME ini juga bisa memberikan batasan clinical pathway, keterlibatan profesional pemberi asuhan, termasuk unsur pembiayaan faskes berbasis individu,” papar Prihati.

Melalui integrasi alur klinis (clinical pathway) digital tersebut, BPJS Kesehatan dapat memantau kesesuaian tindakan medis secara transparan.

Sistem secara otomatis dapat mendeteksi kejanggalan prosedur yang tidak sesuai indikasi, seperti readmisi operasi katarak dalam sepekan, pemasangan ring jantung berulang tanpa hasil Fractional Flow Reserve (FFR), hingga tindakan bedah sesar tanpa riwayat indikasi pemeriksaan USG dari faskes pertama.

Menkes Peringatkan Bahaya Tindakan Medis Mandiri

Menkes Budi turut menyoroti bahaya tren masyarakat yang membeli bahan tindakan medis mandiri secara daring di e-commerce.

Menkes mengakui peredaran bahan medis di platform digital kerap sulit dipantau secara terus-menerus oleh Kemenkes karena ranah legalitas dan izin edar produk berada di bawah otoritas pengawas obat.

“Yang dijual di online kadang-kadang kita enggak bisa monitor secara terus-menerus. Nah, monitoring untuk menjaga apakah obat-obatan itu yang dijual sudah sesuai dengan perizinannya, itu ada di BPOM. Jadi, saya nanti akan meneruskan ke Kepala BPOM,” tegas Budi.

Keberadaan SATUSEHAT RME dalam hal ini juga menurutnya dapat membantu dokter mendeteksi anomali medis dengan cepat apabila pasien mengalami komplikasi akibat tindakan mandiri yang tidak pernah tercatat di fasilitas kesehatan resmi.

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama