tirto.id - Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, menyebutkan, pihaknya telah mencabut 22 izin perusahaan pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH). Luas lahan dari 22 perusahaan yang izinnya dicabut itu mencapai satu juta hektare.
"Bagian dari penertiban kawasan hutan, pada hari ini, kami mencabut 22 izin perizinan berusaha pembabatan hutan seluas 1.012.016 hektare," ucapnya saat sidang kabinet di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
Menurut Raja Juli, Kemenhut tengah memproses secara hukum terkait temuan kayu gelondongan yang hanyut saat banjir Sumatra. Adapun kayu gelondongan itu disebut merupakan hasil pembabatan hutan secara liar (ilegal logging).
Ia menyatakan Kemenhut telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk memproses temuan kayu gelondongan tersebut.
"Sudah identifikasi di tiga tempat, terutama tentang asal kayu yang hanyut, yang menjadi concern publik. Sudah ada catatan berapa perusahaan di tiga provinsi tersebut yang nanti secara hukum akan berproses, baik melalui kepolisian tentu dengan koordinasi dengan Satgas PKH," urai Raja Juli.
Dalam kesempatan tersebut, politikus PSI itu berjanji akan menyampaikan hasil penyelidikan mereka kepada masyarakat.
"InsyaAllah concern publik tentang asal kayu, dan juga tindakan kerusakan hutan dan lingkungan akan kita umumkan kepada publik sesegera mungkin," klaim dia.
Sebagai informasi, sejumlah elemen masyarakat menyatakan bencana Sumatra tak cuma disebabkan cuaca ekstrem, melainkan juga karena kerusakan lingkungan. Salah satu indikasinya, yakni ditemukan gelondongan kayu yang ikut mengalir bersama banjir Sumatra.
Gelondongan kayu itu diduga merupakan hasil penebangan hutan secara liar oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































