Menuju konten utama

Titiek soal Dugaan Suap Perizinan Hutan Sumatra: Jangan Suuzan

Menurut Titiek, DPR akan membahas soal rencana pembentukan panja untuk membantu pengusutan dugaan pengrusakan hutan. 

Titiek soal Dugaan Suap Perizinan Hutan Sumatra: Jangan Suuzan
Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediyati Hariyadi alias Titiek Soeharto, usai menghadiri acara seminar perempuan antikorupsi dalam rangka Hakordia 2025, yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Yogyakarta, Senin (8/12/2025). tirto.id/ Auliya Umayna

tirto.id - Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto, merespons soal dugaan suap perizinan di kawasan hutan yang disebut menjadi penyebab bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Dia meminta agar publik tidak berburuk sangka.

Hal itu disampaikan Titiek usai menghadiri acara seminar perempuan antikorupsi dalam rangka Hakordia 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Yogyakarta

"Ah baru aja, baru mulai kok wis ada dugaan. Kita jangan suuzan, jangan suuzan," kata Titiek kepada wartawan di Gedung Kantor Gubernur Yogyakarta, Senin (8/12/2025).

Meski begitu, Titiek tidak merespon soal Kementerian Kehutanan yang telah menyegel tujuh subjek hukum yang diduga berkaitan dengan pengrusakan lingkungan hutan.

Titiek justru membahas soal rencana pembentukan panja untuk membantu pengusutan dugaan pengrusakan hutan tersebut. Menurutnya, belum terdapat nama yang akan dipilih sebagai ketua panja.

"Panja, panja itu kan Komisi IV. Panja kita semuanya, kerja semuanya. Nanti tinggal ditunjuk aja salah satu wakil ketua siapa, gitu," ujarnya.

Lebih lanjut, Titiek mengatakan bahwa perizinan terkait dengan pembukaan hutan harus dievaluasi total.

Lain itu, Titiek meminta Kementerian Lingkungan Hidup transparan dan mengungkap sejumlah perusahaan yang diduga berkaitan dengan bencana di Sumatra.

"Ya, mudah-mudahan bisa transparan, masyarakat biar bisa lihat juga," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menghentikan operasi empat perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir dan longsor di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatra Utara.

Selain sanksi pemberhentian operasional, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, juga menyebut pemerintah akan melakukan audit lingkungan, menyelesaikan persengketaan lingkungan hidup, dan membuka kemungkinan penegakan pidana terhadap unit usaha yang terbukti lalai.

Baca juga artikel terkait BANJIR HARI INI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi