Menuju konten utama

Ide Patungan Beli Hutan: Mungkinkah Terwujud?

Ajakan untuk membeli hutan sesungguhnya mencerminkan sindiran tajam kepada negara. Simak selengkapnya.

Ide Patungan Beli Hutan: Mungkinkah Terwujud?
Foto udara pengendara melintas di ruas jalan Bora-Pandere sepanjang 22 kilometer yang baru dibuka di Sigi, Sulawesi Tengah, Selasa (4/3/2025). Jalan yang menghabiskan anggaran sebesar Rp63 miliar itu sebagiannya adalah hasil pembebasan kawasan hutan lindung yang dikelola Balai Taman Nasional Lore Lindu (BTNLL) sepanjang 4,6 kilometer. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/YU

tirto.id - Ide patungan membeli hutan semakin membanjiri media sosial setelah Pandawara Group–kelompok pegiat lingkungan– mengunggah gagasannya di platform instagramnya. Meski bukan yang pertama menggaungkan ide ini, dampak dari akun dengan pengikut 4,1 juta itu cukup membangunkan berbagai respons dari masyarakat.

“Lagi ngelamun. Tiba-tiba aja kepikiran gimana kalau masyarakat Indonesia bersatu berdonasi beli hutan-hutan agar tidak dialihfungsikan,” tulis akun @pandawaragroup Kamis (4/12/2025).

Unggahan yang dibagikan pada Kamis (4/12/2025) itu kini mencapai ratusan ribu tanda like atau suka, serta puluhan ribu komentar dan share. Sejumlah akun terverifikasi turut muncul sebagai komentar teratas dalam unggahan itu, salah satunya artis bernama Denny Sumargo.

“1 miliar pertama gw,” tulis komentar akun @sumargodenny.

Sebetulnya, ide ‘konyol’ itu tak berdiri sendiri, melainkan buntut dari bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir November lalu. Banjir bandang yang membawa bongkahan kayu berukuran besar itu disebut-disebut menjadi bukti dari adanya pembalakan hutan yang masif di hutan Sumatra. Kesaksian warga soal rapinya potongan kayu hingga adanya tanda nomor dalam gelondongan itu turut menguatkannya.

Publik Putus Asa dan Negara Tak Bisa Dipercaya

Pemerintah lagi-lagi memakai senjatanya, berjanji menghukum pelaku dan berjanji membenahi tata kelola hutan. Tapi, hadirnya fenomena ini tak bisa disangkal, menunjukkan secara jelas sikap frustasi publik dan lunturnya kepercayaan mereka pada negara. Fenomena ini juga perlu dibaca sebagai sinyal jatuhnya legitimasi negara sebagai trustee—pengelola utama—kawasan hutan. Masyarakat merasa harus mengandalkan aksi kolektif publik dengan cara “membeli” hutan agar tidak dialihfungsikan.

“Respons ini harus dilihat dari semakin jatuhnya legitimasi negara sebagai trustee dari hutan sehingga publik merasa membutuhkan lembaga swasta untuk mengelola hutan,” ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (FH UGM), I Gusti Agung Made Wardana atau yang akrab disapa Igam, saat merespons pertanyaan Tirto, Jumat (5/12/2025).

Ajakan untuk membeli hutan sesungguhnya juga mencerminkan sindiran tajam kepada negara. Auriga Nusantara memandang, mekanisme resmi yang seharusnya menjamin perlindungan hutan tidak bekerja sebagaimana mestinya. Ketika jalur formal ini dianggap masyarakat buntu, dorongan mencari alternatif peran muncul secara spontan.

“Pesan keras kepada negara bahwa publik menilai ada kegagalan struktural dalam menjaga hutan dan melindungi masyarakat yang hidup dari dan bersama hutan,” kata Juru Kampanye Auriga Nusantara, Hilman Afif dihubungi Tirto, Jumat.

Apalagi, berdasarkan data yang dimiliki Auriga Nusantara, akumulasi penguasaan lahan oleh korporasi berbanding dengan wilayah kelola rakyat. Sekitar 93 persen alokasi lahan diberikan kepada korporasi, sementara hanya 7 persen diberikan kepada rakyat. Alokasi penguasaan lahan oleh korporasi terbesar berada di pulau Kalimantan yaitu 46 persen dari total seluruh alokasi lahan.

“Selama akses masyarakat adat dan komunitas lokal terus dibatasi, sementara korporasi menguasai hampir seluruh ruang kelola, maka tekanan terhadap hutan akan terus berulang,” kata Hilman.

Menurut Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, ide tersebut memang menjadi sinyal positif atas kepedulian publik terhadap kerusakan lingkungan. Tetapi, sayangnya harus lahir dari kekecewaan mendalam masyarakat atas kondisi degradasi hutan yang semakin parah dari tahun ke tahun. Sementara itu, para pelaku justru tak pernah mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saatnya semua bersatu padu, melihat, mengawasi kinerja pemerintah dalam mengelola hutan. Hutan yang rusak seperti saat ini warisan belasan-puluhan tahun lalu. Kita tidak ingin kembali merusak hutan yang tersisa, harus di jaga dan dilestarikan. Terima kasih kepada netizen yang peduli, mari bergerak bersama,” katanya.

Tak Mudah Membeli Hutan Indonesia

Konsep soal pembelian hutan ternyata bukan hal yang mustahil dan telah berkembang luas di Amerika Serikat (AS). Gagasan ini dikenal sebagai land trust di mana warga menghimpun dana untuk membeli lahan yang terancam dikonversi menjadi kawasan pembangunan.

Dalam praktiknya, skema land trust membutuhkan pihak perantara atau intermediary yang biasanya berupa Non-Governmental Organization (NGO) atau organisasi non-pemerintah yang bertugas sebagai wali amanat. Lembaga tersebut akan bertanggungjawab dalam hak kelola lahan dan memastikan kawasan tersebut tetap terjaga.

Akan tetapi, penerapan konsep serupa itu tak mudah diadaptasi di Indonesia, sebab hutan di Indonesia bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan secara bebas karena statusnya merupakan bagian dari sumber daya milik bersama atau commons. Negara berperan sebagai wali amanat atau trustee memegang prinsip public trust doctrine, memiliki mandat konstitusional untuk menjaga, mengelola, dan melestarikan sumber daya alam atas nama publik. Apabila model land trust memang akan digunakan, negara juga bukan pemilik hutan yang dapat menjualnya kepada masyarakat.

“Negara sebenarnya merupakan wali amanat dari hutan dan commons lainnya sebagai pengejawantahan dari prinsip trust doctrine di mana negara pengemban tanggung jawab pelestarian dan pengelolaan sumber daya milik bersama ini atas nama publik,” tutur Igam.

Tambang minyak ilegal ancam Hutan Harapan

Foto udara tempat penambangan minyak ilegal di perbatasan Hutan Harapan, Desa Sako Suban, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (27/11/2025). Ratusan sumur minyak ilegal aktif ditemukan di sejumlah titik di tepi hutan lindung di perbatasan Sumatera Selatan dan Jambi setempat sehingga mengancam upaya restorasi ekosistem yang tengah dilakukan. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/agr

Pakar dari Universitas Gadjah Mada itu memberikan opsi pemanfaatan lahan yang sebenarnya bisa dilakukan oleh masyarakat lewat program Perhutanan Sosial. Dalam program Perhutanan Sosial, peserta dapat mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui maka masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan.

Pehutanan sosial ini memiliki sejumlah skema, yakni Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan Lingkungan, dan Hutan Adat. Akan tetapi, meskipun sudah lama berjalan, program perhutanan sosial masih saja menghadapi sejumlah masalah.

Dalam kegiatan Lokakarya Perhutanan Sosial Temu Usaha Kelompok Tani Hutan di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (10/9/2024), Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengaku masih adanya konflik tenorial di Sumatera Utara.

“Itu tantangan kita, kita bekerja sama, kita cari win-win solution. Tujuan perhutanan sosial ini kan untuk masyarakat,” kata Raja Juli.

Terkait praktik ‘pembelian’ hutan ini, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tak banyak merespons saat dihubungi Tirto, Jumat (5/12/2025). Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan, Krisdianto, hanya mengatakan bahwa publik dapat merujuk kepada aturan yang tertuang dalam PermenLHK 8 Tahun 2021.

Krisdianto menyebut pada pasal 52 permohonan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dapat diajukan oleh perseorangan; koperasi; BUMN; BUMD; dan badan usaha swasta. Namun, pelaku usaha yang mengajukan PBPH wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memenuhi seluruh persyaratan yang diatur.

Permohonan juga harus diajukan kepada menteri melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagaimana diatur Pasal 53. Termasuk, dilengkapi dengan persyaratan permohonan.

“Penyampaian permohonan dan persyaratan permohonan kepada Lembaga OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem elektronik yang terintegrasi dan dokumen asli disampaikan kepada Direktur Jenderal,” tulis pasal 53 Ayat (2).

Meski terlihat seperti solusi untuk menjaga hutan dari kerusakan, gagasan membeli hutan bukanlah solusi yang sesuai dengan kerangka hukum dan prinsip pengelolaan sumber daya milik bersama di Indonesia.

Salah satu persoalan utamanya adalah perubahan cara pandang terhadap hutan ketika dilindungi dengan cara dibeli. Hutan secara otomatis akan memiliki ukuran dalam uang dan berisiko mengikis makna hutan sebagai ruang hidup, ruang budaya, dan penyangga ekosistem.

“Hutan dianggap sebagai komoditas yang dinilai dengan ukuran uang sehingga mereduksi makna yang kaca atas hutan,” ujar Igam.

Pembelian hutan dengan skema iuran juga dikhawatirkan akan membungkus hutan seolah masuk dalam kategori hak milik pribadi. Menimbulkan eksklusi terhadap masyarakat yang tidak ikut patungan atau tidak tercatat sebagai pemilik.

Apabila skema land trust ingin digunakan, maka membutuhkan lembaga perantara atau wali amanat yang independen, akuntabel, dan dipercaya publik untuk memastikan hutan dikelola sesuai kepentingan ekologis. Namun, mencari wali amanat ini pun bukan hal yang mudah.

“Belum lembaga trustee (wali amanat) yang dapat dipercaya untuk mengemban kepentingan publik dalam melestarikan hutan,” katanya.

Lahan Hutan Organik Megamendung

Lahan Hutan Organik Megamendung. tirto.id/M Fajar Nur

Apa yang Bisa Dilakukan?

Salah satu alternatif yang lebih strategis bisa diarahkan kepada memobilisasi warga mengganti para pengurus lembaga trustee bernama negara.

Igam berpandangan menggelontorkan dukungan kepada partai-partai berorientasi hijau atau gerakan politik yang berkomitmen memperjuangkan agenda ekologis tak ada salahnya. Sehingga, dana kolektif yang terkumpul dapat menjadi bantuan terhadal perjuangan politik yang bertujuan melindungi hutan secara sistemik.

Selain itu, masyarakat adat juga harus ditempatkan pada posisi wali amanat lingkungan yang sah dan harus diikuti dengan jaminan perlindungan hukum dan ruang kelola yang memadai. Masyarakat adat selama ini telah membuktikan bahwa pengetahuan tradisional mereka mampu menjaga hutan secara berkelanjutan.

“Masyarakat adat ini yag akan menjadi aktor penghadang korporasi yang menjadikan hutan sekedar komoditas untuk akumulasi keuntungan,” tutur Igam.

Baca juga artikel terkait HUTAN atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - News Plus
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Anggun P Situmorang