Menuju konten utama

Kemenhub Matangkan Regulasi Penggunaan Drone dan Sertifikasinya

Kemenhub hingga saat ini telah meregistrasi ribuan drone dan operatornya.

Kemenhub Matangkan Regulasi Penggunaan Drone dan Sertifikasinya
Operator dari Maxxi Tani menerbangkan pesawat tanpa awak atau drone untuk menyemprotkan pestisida di area persawahan Desa Tanara, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (1/10/2025). Kelompok tani Sukamaju, Desa Tanara mulai menggunakan teknologi drone pertanian untuk penyemprotan pestisida sebab dinilai lebih efektif dan efisien jika dibandingkan cara konvensional karena hanya membutuhkan waktu rata-rata 15 menit untuk satu hektare lahan dengan tarif Rp550 ribu-Rp600 ribu termasuk larutan pestisida per hektarenya. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/foc.

tirto.id - Kementerian Perhubungan tengah mematangkan regulasi terkait penggunaan pesawat udara tanpa awak atau drone di Indonesia.

Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub, Sokhib Al Rohman, menekankan bahwa regulasi telah disiapkan secara menyeluruh. Selain itu, aturan tersebut pun mencakup pengoperasian, sertifikasi, hingga ruang udara yang digunakan oleh drone.

Sokhib menegaskan bahwa Indonesia kini telah memiliki kesiapan dari sisi regulasi maupun sistem registrasi untuk drone.

“Sama seperti drone, kami di Indonesia, kami sudah menyiapkan regulasi terkait dengan remote pilotnya, kemudian masalah registrasi kami juga sudah siap, terkait dengan organisasi yang mengoperasikannya juga kami siap, kemudian desain kriterianya kami juga ada regulasinya, terkait dengan ruang udara kita juga sudah siap, terus kemudian untuk pengoperasiannya juga sudah siap,” kata Sokhib kepada wartawan saat berada di Gedung Kemenhub, Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Lebih jauh, ia pun menjelaskan, Kemenhub telah meregistrasi ribuan drone dan operatornya.

“Untuk drone di bawah 25 kilo atau sering dipakai untuk survei, untuk hobi dan lain-lain, kami sudah meregister 11 ribu sekian remote pilot sendiri, dan untuk dronenya sendiri yang di bawah 25 kilo itu kami sudah meregister kurang lebih 4 ribu sekian, hampir 5 ribu drone yang kami dapat sehingga kami sangat terbuka,” paparnya.

Selain pengaturan aspek operasional, Kemenhub juga mendorong tumbuhnya industri drone dalam negeri.

“Maka untuk itu kami ingin mendorong produsen dalam negeri, ada dua produsen dalam negeri yang siap untuk membuat drone. Dua-duanya ada di Bandung. Yang pertama adalah PT Inter Aero, yang kedua adalah PT Vela,” jelas Sokhib.

Ia mengungkapkan PT Vela bahkan telah mencapai tahap uji coba prototipe drone besar tanpa pilot.

"Namun demikian Vela juga sudah membuat prototipe 1 banding 3. 1 banding 3-nya sudah terbang, dia akan menuju ke 1 banding 1. Dan insyaAllah kalau ini bisa, drone besar tanpa pilot bisa mengangkut kurang lebih 700 kilogram,” paparnya.

Sokhib menekankan bahwa pengoperasian drone diharapkan dapat membantu membuka akses di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) serta menjadi sumber data penting dalam pengembangan kebijakan transportasi udara nasional.

Selain itu, Kemenhub juga merencanakan operasional pesawat tanpa awak berukuran besar untuk mengangkut penumpang dan logistik.

“Justru yang kita butuhkan di wilayah-wilayah 3T yang kita butuhkan, misalnya Papua, untuk angkut sembako,” tuturnya.

Baca juga artikel terkait ATURAN DRONE atau tulisan lainnya dari Natania Longdong

tirto.id - Insider
Reporter: Natania Longdong
Penulis: Natania Longdong
Editor: Bayu Septianto