Kemenhub menjelaskan detail isi aturan penggunaan drone antara lain sertifikasi pilot yang mengoperasikan drone, perizinan dan pengawasan pengoperasian drone.
Menurut Kepala Badan Litbang Kemenhub aturan soal drone diperlukan sebab perangkat nirawak tersebut sudah makin banyak digunakan baik oleh amatir maupun profesional.