tirto.id -
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti menjelaskan, Kementerian Perhubungan kini tengah meninjau kembali regulasi-regulasi yang sudah ada agar tak tumpang tindih dengan atuan tentang pengoperasian drone yang bakal dirilis tersebut.
"Regulasi sudah di-review, hanya memang sedang ada peninjauan kembali. Paling lambat tahun ini kita sudah punya regulasi yang baik. Tahun ini selesai [regulasi]," paparnya dalam acara Potensi dan Tantangan Drone di Langit Indonesia, di Kawasan Wahid Hasyim, Selasa (22/10/2019).
Regulasi ini, lanjut Polana, dibuat tak hanya untuk memfasilitasi korporasi yang tengah bersiap menghadapi mobilitas logistik di udara. Namun juga kekhawatiran pada pengelola bandara sampai masyarakat soal keberadaan pesawat nirawak tersebut.
"Beberapa jenis drone kerap kali mengganggu penerbangan udara komersil. Maka dari itu semua drone yang memiliki ukuran dan tingkat penerbangan yang cukup tinggi akan mulai diamankan," paparnya.
Hal tersebut lantaran fungsi drone sudah berkembang luas dan tak lagi digunakan hanya untuk hobi.
"Sudah berkembang, meluas mulai dari angkut kargo, penumpang bahkan ada yang bisa digunakan untuk senjata," jelasnya.
Nantinya standar drone yang akan diatur yaitu untuk pesawat drone berkapasitas di atas 7 kilogram harus terdaftar di Kementerian Perhubungan.
"Di atas 7 kg itu harus register. Tapi ini sedang kita godok lagi, apa akan diperkecil karena sekarang makin canggih, jadi apa akan kita perkecil.Tapi akan kita revisi. Sedang diskusi berapa yang ideal karena kan semakin berkembang," katanya.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Hendra Friana