tirto.id - Pemerintah tengah menyusun aturan untuk pengguna drone atau pesawat nirawak. Kepala Balitbang Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan, aturan tersebut nantinya bakal menjadi wewenang Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Sebenarnya, ucap Sugihardjo, pengaturan soal penggunaan drone telah termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.
Namun, menurutnya, ketentuan itu dinilai belum cukup spesifik mengatur penggunaan pesawat nirawak mengingat perkembangan teknologi terbaru drone serta pemanfaatannya yang semakin pesat.
"Dengan perkembangan yang luar biasa kita sadari bahwa pengaturan itu tidak cukup memadai untuk bisa antisipasi perkembangan, termasuk kalau drone digunakan untuk alat transportasi," ujar Sugihardjo di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (17/2019).
Beberapa hal yang bakal diatur terkait penggunaan drone antara lain sertifikasi pilot yang mengoperasikan drone. Selain itu, terkait registrasi dan sertifikasi atau perizinan terhadap drone yang dioperasikan.
"Kita harus membuat kategori seperti apa yang persyaratannya lebih ketat, karena drone itu juga bervariasi dari [harga] ratusan ribu sampai puluhan juta," tuturnya.
Aspek lain yang bakal diatur adalah ketentuan pengoperasian dan pengawasan drone serta pengawasan ruang udara dalam pengoperasian drone.
"Selama ini kita belum ada, dan banyak pelanggaran yang terjadi misalkan penggunaan drone di wilayah bandara," imbuh Sugihardjo.
Selain itu, pengaturan soal perizinan pemanfaatan drone untuk angkutan udara serta untuk keperluan bisinis lainnya.
"Sering kita lupa yaitu ketentuan asuransi dalam pengoperasian drone, karena kalau terjadi risiko baik pada pihak pertama, pihak kedua, maupun pihak ketiga ini coverage asuransinya seperti apa," jelasnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri