Menuju konten utama
Larangan Mudik:

Kemenhub Akan Terbitkan Aturan Perjalanan untuk Kebutuhan Mendesak

Kemenhub bakal terbitkan aturan perjalanan untuk kebutuhan mendesak di tengah larangan mudik.

Kemenhub Akan Terbitkan Aturan Perjalanan untuk Kebutuhan Mendesak
Sejumlah kendaraan melintas di perbatasan wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) - Jawa Tengah di Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (28/4/2020). Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengeluarkan kebijakan untuk menolak kendaraan pemudik yang berasal daerah zona merah COVID-19 atau riwayat perjalanan pemudik sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/hp.

tirto.id - Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan turunan dari Permenhub No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, aturan turunan tersebut bakal dikeluarkan untuk memperkuat larangan mudik demi memutus rantai penyebaran COVID-19.

Namun, nantinya, usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir perjalanan untuk kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik juga akan dimasukkan.

Salah satunya, dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan

“Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020,” ujar Adita dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/4/2020).

Adita menegaskan, sebelum Surat Edaran tersebut diterbitkan, saat ini aturan yang berlaku terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih seperti yang berlangsung saat ini yaitu larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi. Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa.

Adita menambahkan, Surat Edaran Dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi (darat, laut, udara dan kereta api) untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak, yang harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub 18/2020.

“Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan,” terang Adita.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana