Menuju konten utama

Budi Karya: Pebisnis Boleh Terbang asalkan SOP Kesehatan Ketat

Menteri Budi Karya "mengizinkan" ada permintaan dari sejumlah pebisnis untuk bepergian dengan pesawat terbang asalkan “protokol kesehatan harus ketat.”

Budi Karya: Pebisnis Boleh Terbang asalkan SOP Kesehatan Ketat
Suasana lengang di Terminal 3 Domestik Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (25/4/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/pras.

tirto.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berkata ada permintaan dari sejumlah pebisnis untuk bepergian dengan pesawat terbang. Ia mengizinkan asalkan “protokol kesehatan harus ketat.”

“[Prosedur kesehatannya] jangan di kami. Kami tinggal angkut saja," kata Budi saat konferensi pers secara daring, Senin (27/4/2020).

Budi berkata Kemenhub siap memberikan 1 atau 3 slot bagi pebisnis per hari, tetapi Kemenhub tidak akan menjadi pengatur penerbangan. Ia enggan dituduh bermain meski sudah menerbitkan peraturan tentang larangan penerbangan.

"Nanti dikira saya bisnis lagi," celetuk Budi Karya.

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan nomor 25 Tahun 2020 pada 23 April 2020 sebagai perpanjangan kebijakan pemerintah melarang mudik demi mencegah penyebaran Covid-19. Aturan ini melarang penerbangan komersial kecuali mengangkut logistik.

Budi Karya berkata tidak ingin “orang miskin menyindir sikap Kemenhub” yang bisa dianggap pilih kasih. Ia berkata bila ada satu moda transportasi dibolehkan beroperasi, harus ada perlakuan setara untuk seluruh moda transportasi.

Budi khawatir diskresi ini dapat menyalahi penegakan hukum dari peraturan Kemenhub. Ia sudah melaporkan kepada presiden tentang kemungkinan pebisnis boleh terbang.

"Jadi yang boleh itu [sesuai] arahan Presiden adalah mereka yang berbisnis, bukan yang mudik," ujar Budi Karya.

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengklarifikasi bahwa “yang dimaksud pebisnis adalah pelaku usaha membawa barang atau logistik (angkutan barang/logistik) yang dibutuhkan oleh masyarakat, termasuk bahan pangan, alat kesehatan, dan lain-lain, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat."

Permenhub 25 tahun 2020 mengatur larangan kepada setiap warga negara bepergian lewat pesawat terbang, baik komersial maupun pribadi, dari dan ke wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau zona merah penyebaran COVID-19. Larangan ini mengecualikan pimpinan lembaga tinggi negara, operasional kedutaan, konsultan jenderal, konsulat asing dan perwakilan dari organisasi internasional di Indonesia. Ia juga mengecualikan penerbangan khusus repatriasi yang memulangkan warga negara Indonesia maupun WNA.

Larangan ini mengecualikan operasional penegakan hukum, ketertiban, pelayanan darurat; angkutan kargo; dan “operasional lainnya berdasarkan izin Dirjen Penerbangan Udara.”

Izin angkutan kargo, dalam peraturan itu, “harus tetap mengacu protokol kesehatan,” di antaranya sesuai persetujuan rute, wajib memiliki persetujuan terbang, dan awak pesawat udara memiliki surat keterangan sehat dari dokter fasilitas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandar Udara.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK 2020 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahri Salam