Menuju konten utama

Kemenhub Resmi Larang Penerbangan Komersial 24 April-1 Juni 2020

Kebijakan ini berlaku mulai Jumat, 24 April 2020 atau di hari pertama Ramadan sampai dengan 1 Juni 2020.

Kemenhub Resmi Larang Penerbangan Komersial 24 April-1 Juni 2020
Pesawat Airbus A380 baru mendarat di Sonntag, 12 November 2006, pertama kali di Flugahfen di Duesseldorf. (Foto AP/Frank Augstein

tirto.id - Kementerian Perhubungan resmi melarang penerbangan dalam dan luar negeri menyusul adanya kebijakan larangan mudik sebagai respon atas penanganan pandemi Corona atau COVID-19. Kebijakan ini berlaku mulai Jumat, 24 April 2020 atau di hari pertama Ramadan sampai dengan 1 Juni 2020.

“Untuk sektor transportasi udara, pertama adalah larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke luar negeri, baik menggunakan transportasi udara berjadwal maupun transportasi udara carter,” ucap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam teleconference bersama wartawan, Kamis (23/4/2020).

Novie mengatakan meski ada pelarangan penerbangan bagi penumpang, Kemenhub tetap membuka layanan navigasi udara, sama halnya dengan bandara.

“Di mana mereka wajib melayani pesawat yang lepas landas, mendarat, dan melintasi bandara tersebut,” ucap Novie.

Mengenai dampaknya pada konsumen, Novie mengatakan kalau maskapai tetap memberikan refund. Hanya saja bentuknya tak wajib dengan uang tunai, tetapi bisa berupa voucher seharga 100 persen tiket yang dibatalkan.

Kecuali Pejabat dan Darurat

Selain itu, dalam pelarangan ini Kemenhub juga menetapkan pengecualian. Novie mengatakan penerbangan tetap bisa dilakukan untuk kebutuhan yang diatur secara khusus.

“Pengecualian dilakukan untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan atau wakil kenegaraan organisasi internasional,” ucap Novie.

Lalu pengecualian juga berlaku bagi organisasi penerbangan khusus pemulangan WNI-WNA. Lainnya juga mencakup penegakan hukum dan pelayanan darurat, petugas penerbangan, operasi kargo penting dan esensial.

“Operasional seizin Menteri dalam penanganan COVID-19. Khusus pengangkutan medis, sanitasi, dan logistik bisa gunakan pesawat penumpang,” ucap Novie.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Restu Diantina Putri