Menuju konten utama

Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April 2020, Tapi Penerapan Bertahap

Larangan mudik berlaku mulai 24 April 2020. Namun, sanksi bagi mereka yang melanggar larangan mudik baru mulai diberlakukan pada 7 Mei 2020.  

Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April 2020, Tapi Penerapan Bertahap
Petugas memeriksa suhu tubuh pemudik yang akan menuju Sumedang di perbatasan Kabupaten Bandung dengan Kabupaten Sumedang di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Sabtu (11/4/2020). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.

tirto.id - Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik menjelang Lebaran 2020 untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Larangan tersebut diputuskan dalam Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Merdeka, Jakarta pada hari ini yang dilaksanakan via video konferensi.

Larangan mudik diberlakukan karena hasil survei Kemnterian Perhubungan menunjukkan masih banyak masyarakat yang berniat pulang kampung menjelang Lebaran 2020. Sebanyak 24 persen responden survei itu mengaku ingin mudik meski ada imbauan tidak melakukannya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan larangan mudik resmi berlaku mulai tanggal 24 April 2020.

Namun, menurut Luhut, implementasi larangan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap. Oleh karena itu, sanksi bagi mereka yang melanggar larangan mudik baru diberlakukan mulai tanggal 7 Mei 2020.

"Jadi strategi pemerintah [di larangan mudik] adalah strategi yang bertahap. Kalau bahasa keren militernya saya sebut bertahap, bertingkat dan berlanjut," kata Luhut dalam konferensi pers usai Ratas pada Selasa (21/4/2020), seperti dilansir Setkab.

"Saya ulangi ya, bertahap bertingkat dan berlanjut. Jadi kita tidak ujug-ujug bikin begini karena semua harus dipersiapkan secara matang, cermat," tambah dia.

Menurut Luhut, larangan mudik akan diberlakukan di Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Larangan mudik juga diberlakukan di sejumlah wilayah yang termasuk zona merah penularan virus corona.

"Jadi saya kira pemerintah daerah juga nanti bisa mengatur di sana," ujar Luhut.

Dia menambahkan, Kemenhub bersama Polri, TNI dan sejumlah kementerian lainnya akan segera menyiapkan langkah-langkah teknis dalam pemberlakuan larangan mudik.

Sementara ketika berbicara dalam rapat kerja virtual bersama Komisi V DPR RI pada hari ini, Luhut menyatakan peraturan tentang larangan mudik sedang dipersiapkan.

"Untuk pelarangan mudik, peraturannya sedang kami siapkan, mungkin beberapa hari lagi keluar," kata dia dalam rapat itu, seperti dilansir Antara.

Luhut juga mengaku telah berkoordinasi dengan gubernur-gubernur wilayah sumber dan tujuan mudik, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta dan Lampung.

Pengaturan Lalu Lintas saat Larangan Mudik Berlaku

Dalam penjelasannya yang dilansir laman Setkab, Luhut mengatakan pengaturan lalu lintas ketika larangan mudik berlaku akan tetap memperhatikan kelancaran arus pengiriman logistik.

Oleh sebab itu, jalan tol tidak akan ditutup, tetapi dibatasi hanya untuk kendaraan-kendaraan yang mengangkut logistik atau berkaitan dengan keperluan kesehatan, perbankan dan sebagainya.

"Jadi kita masih membuka itu karena bagaimanapun rakyat itu atau masyarakat ini juga harus hidup," ujar Luhut.

Sementara untuk mencegah orang mudik, kata Luhut, lalu lintas pergerakan orang keluar maupun masuk wilayah tempat pemberlakuan larangan mudik, khususnya Jabodetabek, akan dilarang.

Sedangkan lalu lintas pergerakan orang di dalam wilayah Jabodetabek, yang menggunakan sarana transportasi massal, seperti KRL, tetap diizinkan. Jadi, KRL akan tetap beroperasi saat pelarangan mudik berlaku.

"Masih diperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam [area] Jabodetabek, atau yang dikenal istilah aglomerasi transportasi massal di Jabodetabek, seperti KRL juga akan jalan untuk mempermudah masyarakat tetap bekerja, khususnya tenaga kesehatan," jelas Luhut.

Dia beralasan, berdasarkan temuan Kemenhub, banyak tenaga rumah sakit, pekerja di bidang jasa kebersihan dan sebagainya, terbiasa menggunakan KRL Bogor-Jakarta saat berangkat bekerja.

Ketika berbicara dalam rapat kerja virtual bersama Komisi V DPR, Luhut mengatakan penumpang KRL Commuter Line akan diminta untuk melaporkan tujuan mereka bepergian menggunakan moda transportasi massal itu.

Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran COVID-19 sejalan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jabodetabek.

"Sekarang kita kerja sama antara polisi dengan TNI dan dengan Satpol PP untuk memeriksa orang-orang yang datang ke stasiun. Kita akan cek dengan thermal gun dan kemudian kita akan meminta mereka untuk mengisi data ke mana tujuannya mereka," ujar Luhut.

Dia menambahkan, ke depan, kemungkinan pemerintah akan makin ketat menindak pelanggaran dalam penerapan PSBB di Jabodetabek.

"Ke depan kemungkinan kita akan makin ketat jadi akan kita minta surat kesehatan dia dan juga di mana dia bekerja. Dan saya kira sederhana, tidak masalah itu, tinggal disiplin kita," katanya.

Baca juga artikel terkait MUDIK atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH