Menuju konten utama

Jasa Marga: 381 Ribu Kendaraan Keluar Jabotabek hingga H-3 Lebaran

Angka ini turun 33,0% dari lalu lintas (lalin) normal sebesar 570.288 kendaraan.

Jasa Marga: 381 Ribu Kendaraan Keluar Jabotabek hingga H-3 Lebaran
Foto aerial kendaraan terjebak macet di Pintu Tol Cikupa, Tangerang, Banten, Kamis (6/5/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - PT Jasa Marga (Persero) mencatat ada 381.851 kendaraan tinggalkan Jabotabek dari H-7 sampai dengan H-3 Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau 6-10 Mei 2021.

Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Dwimawan Heru menjelaskan, angka ini turun 33,0% dari lalu lintas (lalin) normal sebesar 570.288 Kendaraan.

"Untuk distribusi lalu lintas di ketiga arah adalah sebesar 34,6% menuju arah Timur, 36,8% menuju arah Barat dan 28,6% menuju arah Selatan," kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (11/5/2021).

Ia merinci GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dengan jumlah 70.714 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 44,6% dari lalin normal 127.571 kendaraan.

Kemudian GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang, dengan jumlah 61.517 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 52,1% dari lalin normal 128.473 kendaraan.

"Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur adalah sebanyak 132.231 kendaraan, turun sebesar 48,4% dari lalin normal 256.044 kendaraan." kata dia.

Kemudian lalin yang meninggalkan Jakarta menuju arah Barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebesar 140.505 kendaraan, turun 22,1% dari lalin normal 180.433 kendaraan.

Sementara itu, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 109.115 kendaraan, turun sebesar 18,5% dari lalin normal 133.811 kendaraan.

Sebagai informasi, sepanjang periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021, Jasa Marga mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan.

Dokumen itu antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3x24 jam/hasil negatif ts Rapid Antigen maks 2x24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK 2021 atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Restu Diantina Putri