Menuju konten utama

Kemendagri Fokus Akurasi Data Tangani Sengketa Lahan di Pasuruan

Kemendagri mendorong adanya ketegasan pemisahan tata ruang di dalam total lahan 3.600 hektar di Pasuruan.

Kemendagri Fokus Akurasi Data Tangani Sengketa Lahan di Pasuruan
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. FOTO/humas kemendagri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal, menekankan pentingnya akurasi data wilayah, penataan ruang, serta pendekatan koordinatif untuk menyelesaikan persoalan sengketa lahan antara TNI AL dengan masyarakat di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Hal ini disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, awal Juni 2026. Ia menguraikan lima aspek krusial yang menjadi kunci dalam mengurai benang kusut persoalan yang telah berlangsung sejak tahun 1960 tersebut.

Kata Safrizal, secara legalitas dan administrasi negara, TNI saat ini memegang 14 sertifikat Hak Pakai atas lahan seluas 3.600 hektar. Namun, fakta di lapangan menunjukkan, di atas lahan tersebut, terdapat 10 desa definitif yang memiliki kode wilayah resmi, perangkat desa, serta hak menerima dana desa.

“Ada desa yang separuhnya masuk ke dalam kawasan hak pakai, ada desa yang seluruhnya masuk ke dalam hak pakai. Persoalan ini belum tuntas karena dari tahun 1960 sampai sekarang sudah berjalan empat generasi penduduk yang mendiami lokasi tersebut. Ini yang harus kita pikirkan bersama," ujar Safrizal dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026), dilansir dari Antara.

Ia menyatakan, Kemendagri mendorong adanya ketegasan pemisahan tata ruang di dalam total lahan 3.600 hektar tersebut. Perlu dipetakan secara detail wilayah yang mutlak diperuntukkan bagi aspek pertahanan (kawasan latihan tempur), pemukiman warga, serta area pengelolaan bisnis/ekonomi.

Sementara itu, menanggapi aspirasi warga terkait status tanah, Safrizal mengingatkan penyelesaian ini melibatkan tata kelola aset milik negara. Kementerian Pertahanan maupun TNI AL dinilai tidak dapat memutuskan pelepasan atau penyerahan aset secara sepihak.

Proses tersebut dinilai harus melalui mekanisme resmi dan mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait, khususnya Kementerian Keuangan selaku pengelola fiskal dan aset negara.

Safrizal optimistis konflik ini dapat diselesaikan dengan damai tanpa merugikan pihak manapun. Ia mencontohkan keberhasilan penyelesaian sengketa serupa di masa lalu antara Pemerintah Kota Magelang dengan Akabri yang dimediasi oleh Kemenko Polkam.

“Kasus Magelang bisa diselesaikan dengan prinsip take and give, TNI memberi dan TNI menerima. Kita yakin dan percaya persoalan di Pasuruan ini juga bisa kita selesaikan dengan pola pendekatan yang sama," sebut dia.

Ia menambahkan, Kemendagri menyoroti pentingnya penyediaan data geospasial yang akurat. Tim pusat kini disebut belum memiliki data koordinat polygon titik-per-titik yang membungkus wilayah hak pakai tersebut.

Data koordinat ini dinilai dibutuhkan untuk dilakukan overlay dengan peta pemanfaatan ruang eksisting masyarakat. Jika persoalan belum menemui titik temu, Safrizal mendukung penuh adanya peninjauan langsung ke lapangan guna memverifikasi data dan mendetailkan batas wilayah dengan benar.

Baca juga artikel terkait SENGKETA LAHAN

tirto.id - Sosial Budaya
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto