Menuju konten utama

Kemendagri Didesak Audit soal Pegawai Dukcapil Terlibat TPPO

Anggota Komisi II DPR RI mendesak Kemendagri menindaklanjuti temuan Polri atas keterlibatan pegawai Dukcapil dalam kasus perdagangan bayi.

Kemendagri Didesak Audit soal Pegawai Dukcapil Terlibat TPPO
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. foto/Dok. Dpr

tirto.id - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menindaklanjuti temuan Polri atas keterlibatan pegawai Dukcapil dalam sindikat penjualan bayi di Bandung, Jawa Barat.

Khozin menegaskan, dugaan keterlibatan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 77 UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Oleh karena itu, dia mendesak Kemendagri segera melakukan audit di internal Dukcapil.

“Kami minta Kementerian Dalam Negeri responsif dan aktif dalam kasus dugaan keterlibatan pegawai Dukcapil dalam dugaan kasus sindikasi penjualan bayi," kata Khozin dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).

Menurut Khozin, sebelumnya pegawai Dukcapil juga pernah terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen.

“Keterlibatan Dukcapil ini kan bukan sekarang saja, sebelumnya dalam kasus serupa juga terjadi. Ini mestinya jadi alarm serius bagi Kemendagri. Ada persoalan dalam tata kelola adminduk kita,” jelas Khozin.

Dia meminta kasus ini harus diusut tuntas agar tak terjadi lagi kedepannya.

“Kemendagri mestinya telah memiliki pemetaan masalah terkait pemalsuan dokumen kependudukan ini. Apalagi telah dilakukan digitalisasi data adminduk, tapi mengapa masih ada celah terjadi tindakan pemalsuan dokumen?” tukasnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan akan mengecek dugaan keterlibatan Disdukcapil dalam kasus tersebut. Ia juga mempersilakan aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas.

Meski begitu, Tito mengaku belum mendapat informasi detail keterlibatan oknum Disdukcapil. Namun, mantan Kapolri itu mengingatkan bahwa Disdukcapil berada di pengawasan masing-masing kepala daerah.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat mengungkap kasus penjualan bayi oleh jaringan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Jaringan ini telah menjual 24 bayi ke Singapura.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengungkap bahwa perdagangan bayi oleh jaringan ini telah dilakukan sejak 2023. Jaringan ini melibatkan 13 tersangka.

"Dari pengungkapan ini berhasil menyelamatkan enam balita korban. Lima balita di antaranya baru saja tiba di Mapolda Jabar dari Pontianak setelah menempuh perjalanan via Cengkareng, sementara satu balita lainnya diamankan dari wilayah Jabodetabek," ucap Hendra dalam keterangan tertulis, Selasa (15/7/2025).

Baca juga artikel terkait TPPO atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama