Menuju konten utama

Peran 13 Tersangka Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura

Polda Jawa Barat mengungkap peran masing-masing tersangka dalam jaringan tindak pidana penjualan bayi ke Singapura.

Peran 13 Tersangka Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura
Polda Jawa Barat mengungkap kasus perdagangan bayi ke Singapura. Dokumentasi Polda Jawa Barat. Tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Polda Jawa Barat mengungkap peran masing-masing tersangka dalam jaringan tindak pidana penjualan bayi ke Singapura. Polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan tersangka pertama adalah AF yang merupakan perekrut dengan cara menghubungi orang tua bayi ang mengiklankan bayi masih dalam kandungan yaitu Facebook.

Menurut Hendra, AF menemui orang tua bayi dengan dalih dirinya bersama sang suami akan mengadopsi anak tersebut. Kemudian, disepakati harga Rp10 juta untuk mengadopsi anak itu dengan ketentuan pemberian awal Rp600 ribu diberikan untuk biaya persalinan.

"Kemudian sisanya akan diberikan keesokan harinya. Sekaligus memberikan KTP dan KK milik tersangka. Dan tersangka membawa anak pelapor akan tetapi sampai keesokan harinya tersangka tidak kunjung datang," ucap Hendra dalam konferensi pers yang disiarkan di Instagram resmi Bidhumas Polda Jawa Barat, Kamis (17/7/2025).

Lebih lanjut, dijelaskan Hendra, tersangka lainnya adalah M, Y, W dan J yang berperan sebagai penampung. Dalam bertransaksi, harga yang disepakati biasanya berkisar pada Rp10 juta-Rp16 juta.

Setelah diterima oleh penampung, kata Hendra, bayi itu dirawat oleh pengasuh berinisial YN yang digaji oleh tersangka L Rp2,5 juta dan Rp1 juta untuk keperluan bayi. Setelah berusia 2 sampai 3 bulan atau sesuai dengan permintaan tersangka L, ujar dia, bayi-bayi tersebut dikirim ke Jakarta.

"Proses pemindahan bayi dilakukan oleh Tersangka YN penyerahan bayi tergantung arahan dari tersangka L. Selanjutnya berdasarkan fakta-fakta bahwa bayi tersebut oleh tersangka L dipindahkan ke Pontianak untuk dibuatkan dokumen yang berkaitan dengan jati diri bayi, akta, dan paspor," ungkap Hendra.

Hendra mengemukakan, selama bayi-bayi berada di Pontianak diasuh oleh beberapa orang di bawah kendali tersangka S dan L. Tersangka S juga berperan membuat akte lahir, paspor, dan dokumen lainnya.

"Selain pembuatan dokumen untuk bayi, peran dari tersangka S juga mencarikan orang tua kandung palsu untuk bayi dengan cara memasukkan identitas bayi dalam KK orang, maupun menjadi orang tua palsu dengan mendapatkan imbalan antara Rp5 sampai Rp6 juta," ujar dia.

Dia mengungkap, setelah itu bayi-bayi tersebut dijual ke Singapura. Penjualan sendiri juga dilakukan melalui grup adopsi Harapan Amanah dan ada juga yang dijual melalui perantara tersangka DHH serta EM.

"Ini yang sudah kita keluarkan, terbitkan DPO-nya ada tiga orang yaitu inisial POPO, YT, dan NY. Kemudian melakukan pemeriksaan barang bukti, laboratorium forensik terkait barang bukti," tutur Hendra.

Para tersangka dijerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 2 dan atau pasal 4 dan atau pasal 6 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2027 tentang TPPO dan atau pasal 33 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Baca juga artikel terkait TPPO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama