Menuju konten utama

Kemendag: Transaksi Kripto RI Tembus Rp859,4 Triliun di 2021

Wamendag Jerry Sambuaga menyebut dua tahun belakangan menjadi momentum menarik bagi perdagangan fisik aset kripto di RI.

Kemendag: Transaksi Kripto RI Tembus Rp859,4 Triliun di 2021
Representasi dari Bitcoin dan mata uang kripto lainnya terlihat diantara bendera China pada gambar ilustrasi diambil Senin (27/9/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Florence Lo/Illustration/HP/djo

tirto.id - Kementerian Perdagangan mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp859,4 triliun pada 2021. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menjelaskan, nilai transaksi tersebut terdiri Rp64,9 triliun pada 2020 sementara sisanya merupakan transaksi yang terjadi pada 2021.

“Dua tahun belakangan menjadi tahun yang menarik bagi perkembangan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia. Hingga Februari 2022, nilai transaksinya tumbuh 14,5 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021,” kata Jerry dalam keterangan resmi, Selasa (29/3/2022).

Transaksi kripto juga menampakkan pertumbuhan pada periode Januari-Februari 2022 ini yaitu tercatat Rp83,8 triliun. Jumlah calon pedagang fisik aset kripto di Indonesia yang telah memiliki tanda daftar dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bertambah menjadi 18 perusahaan pedagang aset kripto. Dalam waktu dekat, sangat dimungkinkan jumlah tersebut akan terus bertambah.

"Pada bulan lalu juga, jumlah pelanggan terdaftar mencapai 12,4 juta. Perkembangan yang luar biasa ini perlu untuk terus dikawal bersama agar perdagangan fisik aset kripto di Indonesia tetap berada di koridor yang benar," kata dia.

Kementerian Perdagangan melalui Bappebti juga telah menerbitkan sejumlah regulasi terkait aset kripto. Persyaratan penerbitan aset kripto untuk dapat diperdagangkan di Indonesia diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021.

Misalnya aset kripto utilitas atau aset kripto beragun aset telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan Bappebti dan memiliki manfaat ekonomi. Manfaat ekonomi yang dimaksud antara lain perpajakan, menumbuhkan ekonomi digital, industri informatika, dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika.

“Kripto bukanlah alat pembayaran, melainkan komoditas atau aset. Aset kripto juga disyaratkan untuk dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta proliferasi senjata pemusnah massal. Aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada lampiran Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” jelas Jerry.

Ia menuturkan, Kementerian Perdagangan menyambut baik kemunculan beragam aset kripto karya anak bangsa. Hal ini menunjukkan keterbukaan dan ketertarikan masyarakat dan pengembang kripto dalam negeri untuk berkarya, serta memberikan yang terbaik bagi industri aset kripto di Indonesia.

Baca juga artikel terkait BURSA KRIPTO atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Fahreza Rizky