Menuju konten utama

Kemendag: Izin Ekspor Pasir Laut Diberikan dengan Syarat Ketat

Kemendag memastikan perizinan ekspor pasir laut diberikan dengan persyaratan yang ketat.

Kemendag: Izin Ekspor Pasir Laut Diberikan dengan Syarat Ketat
Staf Khusus Menteri Perdagangan (Kemendag), Bara Khrisna Hasibuan (tengah) dalam Konferensi Pers Kinerja Ekspor dan Impor Indonesia Agustus 2024 di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (23/9/2024). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi

tirto.id - Staf Khusus Menteri Perdagangan (Kemendag), Bara Khrisna Hasibuan, memastikan perizinan ekspor pasir laut diberikan dengan persyaratan yang ketat. Perusahaan yang mengajukan izin ekspor belum tentu mendapat izin dari Kemendag.

Menurutnya, sebelum dapat mengantongi izin dari Kemendag, banyak proses panjang yang harus dilalui oleh para pengusaha, termasuk izin teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Itu semua sangat-sangat ketat gitu. Ini kan sesuatu yang, yang kami tahu bahwa ini sesuatu yang sensitif, dan ini berhubungan dengan lingkungan hidup, dan segala macam,” ujar Bara saat ditemui usai Konferensi Pers Kinerja Ekspor dan Impor Indonesia Agustus 2024 di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (23/9/2024).

Kebijakan tersebut dibuka setelah ada revisi Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Mengingat ekspor pasir laut ini berkesinambungan dengan lingkungan, Bara menekankan pihaknya akan mengatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta memastikan para pengusaha memenuhi persyaratan sesuai dalam aturan yang ada.

Bara juga menambahkan, terkait teknis perizinan ekspor pasir laut tidak hanya dari KKP dan ESDM, tetapi juga dari kementerian teknis lain seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai dampak lingkungan akibat aktivitas ekspor tersebut, serta Kementerian Keuangan terkait pajak. Bara menegaskan Kemendag hanya berada di tahap terakhir usai semua persyaratan teknis terpenuhi.

“Mereka memiliki kunci. Mereka menentukan perusahaan-perusahaan mana saja yang qualified untuk bisa melakukan ekspor,” terang Bara.

Dibukanya kembali keran ekspor pasir laut ini, katanya, sebelumnya telah disetujui dalam rapat kabinet. Alhasil, keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

“Jadi, kan Presiden disepakati di rapat kabinet, kita akan membuka lagi, ekspor pasir, misalnya kan. Nah, kemudian disitu dilihat, secara teknis. Misalnya untuk meminize (meminimalisir) kerusakan lingkungan, yang boleh itu jenisnya pasir sedimentasi, misalnya kan gitu. Itu semua kemudian kan dituangkan dalam PP,” jelasnya.

Baca juga artikel terkait EKSPOR PASIR LAUT atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Anggun P Situmorang