tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tidak lagi menjalankan tugas dan fungsinya di bidang penempatan dan perlindungan tenaga kerja luar negeri atau pekerja migran. Sebab, Presiden Prabowo Subianto telah sepenuhnya mengalihkan tugas dan fungsi ini ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
Hal ini sesuai dengan Ketentuan Peralihan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 164 Tahun 2024 tentang Kementerian Ketenagakerjaan. Dengan diterbitkannya Perpres ini sekaligus juga mencabut regulasi sebelumnya yang mengatur soal Kemnaker, yakni Perpres Nomor 95 Tahun 2020.
“Pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja luar negeri yang dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 213), dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” tulis Pasal 47 peraturan tersebut, dikutip Kamis (7/11/2024).
Sementara itu, melalui Perpres Nomor 165 Tahun 2024, P2MI yang sebelumnya berbentuk badan, diubah menjadi Kementerian. Keputusan ini lah yang kemudian membuat Kementerian P2MI juga bisa sepenuhnya menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelindung para pekerja migran Indonesia (PMI).
“Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan pelindungan PMI yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara,” bunyi Pasal 5 Perpres 165/2024.
Tugas yang harus dijalankan oleh Kementerian P2MI antara lain, merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang promosi dan pemanfaatan peluang kerja luar negeri sekaligus juga penempatan, perlindungan dan pemberdayaan PMI. Kemudian juga melaksanakan kebijakan di bidang promosi dan pemanfaatan peluang kerja luar negeri, penempatan, perlindungan dan pemberdayaan PMI.
Selain itu, Kementerian P2MI juga berkewajiban untuk melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan sub urusan Kementerian di daerah; koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
"Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian; Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian,” lanjut beleid itu.
Di sisi lain, Kemnaker menjalankan tugasnya di bidang ketenagakerjaan. Dalam hal ini Kemnaker memiliki fungsi merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan di bidang peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja serta produktivitas, peningkatan penempatan tenaga kerja dalam negeri dan perluasan kesempatan kerja, peningkatan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, serta pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja.
“Perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, serta pengembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan,” tulis Pasal 6 huruf f Perpres 164/2024.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang