tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI belum bisa memutuskan Upah Minimum Pekerja (UMP) mengalami kenaikan atau penurunan sebagaimana tuntutan buruh. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menilai, kenaikan atau penurunan UMP 2025 baru diumumkan paling 21 November 2024.
“UMP kan tanggal 21 paling lambat ditetapkan November. Sekarang baru Oktober,” ujar Indah saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Indah mengakui ada masukan dari Dewan Pengupahan Nasional untuk menaikkan rumus perhitungan dari UMP dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Sesuai PP 51 (alpha) sampai 0,3. Dewan Pengupahan Nasional sudah bersidang ada usulan ke pemerintah 0,35,” terangnya.
Indah pun mengakui ada perbedaan keinginan antara pengusaha dan pekerja. Namun, ia meyakini akan ada titik terang dari kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Menaker yang baru.
“Beda mau pengusaha dan maunya pekerja, tetapi Insya Alla dari Pak Menteri,” pungkasnya.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh dan berbagai serikat pekerja lainnya akan menggelar aksi besar-besaran pada tanggal 24 Oktober 2024.
Aksi ini diikuti tidak kurang dari tiga ribu buruh dari wilayah Jabodetabek membawa dua tuntutan utama, pertama, naikkan upah minimum tahun 2025 minimal 8-10 persen. Kedua, tuntutan untuk melakukan pencabutan UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.
“Kami mendesak pemerintah untuk segera menaikkan upah minimum tahun 2025 sebesar 8-10 persen. Kenaikan ini sangat wajar, mengingat selama lima tahun terakhir buruh hampir tidak mengalami kenaikan upah yang berarti. Pada dua tahun terakhir, buruh hanya mendapatkan kenaikan upah sebesar 1,58 persen, yang bahkan lebih rendah dari inflasi 2,8 persen. Ini artinya buruh mengalami kerugian hingga 1,3 persen setiap bulan,” jelas Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher