tirto.id - Keluarga Kacab BRI Cempaka Putih, M. Ilham Pradipta (MIP), yang meninggal dunia akibat diculik oleh komplotan pembobol bank, mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (21/10/2025). Keluarga didampingi kuasa hukum bertemu dengan Wadir Krimum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana.
Kuasa hukum keluarga, Boyamin Saiman, menyampaikan kepada pihak penyidik agar melakuken pengembangan perkara dengan penetapan tersangka lain. Sebab, ditemukan fakta penyidikan, yang dipaparkan dari penyidik kepada keluarga, bahwa ada tiga orang sempat merayu korban, tiga hari sebelum dibunuh.
"Ternyata almarhum itu tiga hari sebelum peristiwa ditemui tiga orang, salah satunya bernama Deni, ada R, ada W gitu. Nah itu di salah satu minimarket yang bukan tempat kejadian," ucap Boyamin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).
Bonyamin menerangkan, pihaknya telah menelusuri bahwa Deni adalah residivis kasus penggelapan di Bandung, Jawa Barat. Deni pun sempat menyatakan kepada teman-temannya akan kembali kaya usai perekonomiannya menurun dan bekerja sama dengan tersangka DH untuk membobol bank.
"Artinya sistematika, modus, segala macem, bukaan-bukaan pembobolan bank ini sebenarnya sudah begitu masifnya, begitu mendalamnya. Maka saya minta untuk 3 orang yang pembujuk ini juga bisa dikenakan percobaan pembobolan bank," ungkap Boyamin.
Pertemuan dengan Wadir Krimum Polda Metro Jaya pun tak berlangsung lama. Boyamin keluar dengan memberitahukan hasil dari pertemuan itu bahwa tim penyidik telah melakukan ekspose bersama jaksa penuntut umum (JPU) usai berkas perkara dilimpahkan.
Dalam ekspose bersama yang dijalankan pekan lalu, kata Boyamin, diberitahukan Wadir Krimum Polda Metro Jaya bahwa akan ada penambahan pasal pembunuhan. Namun, secara formal, tim penyidik masih menunggu petunjuk jaksa secara lengkap.
"Penerapan pasal pembunuhan itu sudah disepakati bersama jaksa penuntut umum dalam gelar ekspose minggu kemarin. Teknisnya apakah pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa, itu yang akan dibicarakan dan dilanjutkan antara penyidik dengan penuntut," tutur Boyamin.
Hal itu dibenarkan oleh Putu. Hingga saat ini memang tim penyidik masih menunggu petunjuk secara formal yang masih disusun JPU.
"Penyidik masih menunggu petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum," ujar Putu saat dikonfirmasi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































