tirto.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengusulkan adanya pungutan ekspor terhadap komoditas kelapa menyusul masih tingginya harga komoditas tersebut.
“Kita ngusulin ada pungutan ekspor,” kata Menteri Perdagangan, Budi Santoso, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
Terkait hal ini, Kemendag juga telah menyampaikan usulan pembentukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Sebab, untuk merilis aturan pungutan ekspor yang merujuk pada bea keluar komoditas kelapa. “Nggak perlu Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan), itu PMK. (Usulan pembentukan PMK) sudah kita sampaikan,” tambah Budi Santoso.
Sebelumnya Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur soal kebijakan tata niaga komoditas kelapa, seperti pelarangan ekspor, pungutan ekspor, hingga larangan terbatas (lartas).
Padahal, sebagai salah satu produsen kelapa terbesar di dunia, Indonesia sangat membutuhkan aturan-aturan tersebut untuk menjaga harga kelapa dan bahkan diharapkan bisa memberikan nilai tambah.
“Sementara negara-negara produsen kelapa lainnya, seperti Filipina, India, Thailand, dan Sri Lanka telah menerapkan kebijakan larangan ekspor untuk menjaga nilai tambah ekonomi kelapa, (pembukaan) lapangan pekerjaan, dan keberlangsungan industri pengolahan kelapa,” ujar dia, dalam audiensi dengan Himpunan Pengolahan Kelapa Indonesia (HIPKI), di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































