tirto.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif pada salah satu bank BUMN di Makassar. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp6,56 miliar.
Salah satu tersangka merupakan pegawai bank berinisial ATP, yang diduga terlibat langsung dalam memproses kredit fiktif sepanjang periode 2022 hingga 2023. Selain ATP, dua orang lainnya yakni AH dan ER, diduga berperan sebagai calo atau pihak ketiga yang mencarikan nasabah tidak layak kredit.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan usai pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara yang mengungkap adanya dua alat bukti yang cukup.
“Tersangka ATP kemudian ditahan selama 20 hari, mulai tanggal 11 hingga 30 Juli 2025, di Lapas Kelas I Makassar,” jelas Soetarmi, Jumat (11/7/2025).
Sementara itu, tersangka AH dan ER ditetapkan melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka dengan nomor: 58/P.4/Fd.2/07/2025 dan 59/P.4/Fd.2/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025. Mereka ditahan di Rutan Kelas I Makassar selama 20 hari, terhitung mulai 10 Juli 2025 hingga 29 Juli 2025, setelah dinyatakan sehat oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Makassar.
Modusnya Kredit Fiktif Lewat Calo Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur, mengungkap modus operandi kasus ini. Dalam periode November 2022 hingga Desember 2023, ditemukan 139 nasabah fiktif yang pengajuan kreditnya diproses dengan data tidak valid.
“Ratusan berkas permohonan kredit berasal dari pihak ketiga atau calo. Nasabah-nasabah ini tidak layak mendapatkan kredit sesuai ketentuan perbankan, namun tetap dicairkan,” terang Jabal.
Penyidik Kejati Sulsel masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyaluran kredit fiktif ini.
Imbauan dan Ancaman Hukum
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menghimbau semua saksi yang telah dipanggil agar bersikap kooperatif dan tidak menghalangi proses hukum.
“Penyidik diminta tetap profesional, menjaga integritas, serta mematuhi seluruh ketentuan hukum dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Soetarmi menambahkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda,” tegas Soetarmi.
Penulis: Viralin Makassar
Editor: Anggun P Situmorang
Masuk tirto.id





























