tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Insight Investment Management (IIM) sebagai tersangka korporasi kasus investasi fiktif di PT Taspen.
KPK juga menggeledah kantor IIM yang berlokasi di Jakarta Selatan, dan menyita sejumlah catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, barang bukti elektronik, dan dua unit mobil.
"Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan TPK, terkait kegiatan investasi menyimpan di PT Taspen yang dikelola oleh PT IIM sebagai Manajer Investasi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat (20/6/2025).
Budi menjelaskan, pengembangan kasus ini, dilakukan karena penyidik menemukan fakta-fakta adanya keterlibatan beberapa pihak termasuk koorporasi sebagai subjek hukum.
"Sehingga kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi," ujarnya.
Meski belum menyebutkan siapa pihak-pihak tersebut, Budi juga mengimbau kepada seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, untuk kooperatif dan membantu dengan melakukan itikad baik.
"Bahwa penyidik juga sudah mengidentifikasi pihak-pihak yang turut menerima dan menikmati aliran uang dalam perkara ini," ucapnya.
Selain itu, kata Budi, KPK juga membuka peluang untuk menetapkan pihak lainnya dari PT Taspen, sebagai tersangka dalam kasus ini.
"KPK tentu membuka kemungkinan tersebut karena memang dalam proses penyidikan ini KPK melihat fakta-fakta ada keterlibatan pihak-pihak lainnya termasuk korporasi ini," pungkasnya.
Diketahui, dalam kasus investasi fiktif ini KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Dirut PT Taspen, Antonius NS Kosasih, dan Dirut PT IIM, Ekiawan. Mereka telah berstatus sebagai terdakwa.
Keduanya, kini telah menjalani persidangan terkait kasus yang disebut telah merugikan negara hingga Rp1 triliun ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto